DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Perbaiki Data Raskin
Senin, 26 Januari 2015 18:24 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, Halili, meminta pemerintah pusat agar memperbaiki data penerima bantuan beras bagi warga miskin (raskin) apabila pola distribusi bantuan itu akan diubah dari bentuk beras ke bentuk uang elektronik atau "e-money".
"Karena fakta yang kami temukan selama ini, banyak penerima bantuan raskin itu yang tidak sesuai ketentuan. Ada warga mampu yang menerima bantuan, dan ada pula warga yang benar-benar miskin, tapi tidak masuk sebagai penerima bantuan," kata Halili di Pamekasan, Pulau Madura, Senin.
Jika penerima bantuan tidak diubah atau data penerima bantuan menggunakan data lama, menurut dia, maka bantuan salah sasaran akan tetap terjadi.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan itu menyatakan,, gagasan pemerintah pusat untuk mengubah pola bantuan raskin itu sebenarnya merupakan gagasan bagus, karena selama ini fakta yang terjadi di lapangan bantuan raskin banyak yang diselewengkan.
Jika bantuan disalurkan dalam bentuk uang dan diterima langsung oleh para penerima bantuan, lanjutnya, maka upaya penyimpangan bisa ditekan.
"Karena uang bisa diterima langsung oleh rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) tidak melalui pihak-pihak lain, seperti dalam bentuk barang sebagaimana diterapkan selama ini," katanya.
Halili menyatakan dirinya setuju dengan rencana perubahan sistem distribusi bantuan raskin dalam bentuk beras menjadi uang ini.
"Setiap upaya perbaikan, pasti saya setuju. Tapi yang menjadi catatan utama dan perlu diperbaiki adalah data penerima bantuan itu," kata Halili.
Di Pamekasan, termasuk di Pulau Madura secara umum, bantuan beras bagi warga miskin dalam bentuk barang ini yakni beras memang banyak yang bermasalah.
Banyak warga penerima bantuan tidak menerima bantuan beras sesuai dengan ketentuan yakni 15 kilogram. Selain itu distribusi bantuan tidak disalurkan setiap bulan. Bahkan ada desa di Pamekasan yang hanya menyalurkan bantuan selama 3 bulan dalam setahun.
Padahal, sesuai dengan ketentuan, bantuan raskin itu setiap bulan, dengan harga tebus Rp1.600 per kilogram.
Tidak hanya distribusi, bantuan raskin di Pamekasan juga banyak digelapkan oleh oknum Bulog setempat, sehingga beberapa orang oknum pegawai dan pejabat Bulog Madura kini terpaksa diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Pamekasan.
Sementara, kepala desa yang telah diproses hukum karena terbukti menggelapkan bantuan raskin hingga kini sebanyak 3 kepala desa dari total 178 kepala desa yang dilaporkan menggelapkan bantuan raskin. (*)