Anggota Polres Bondowoso jadi Korban Sabetan Perampok
Rabu, 5 November 2014 18:54 WIB

Bondowoso (Antara Jatim) - Kepala Unit Buru Sergap Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, Aiptu Maluk, menjadi korban sabetan pedang perampok saat memimpin anak buahnya melakukan penangkapan.
"Kedua perampok itu dengan membabi buta menyabetkan pedangnya ke arah petugas dan mengenai lengan kiri Aiptu Maluk hingga dia mengalami luka sabetan yang cukup dalam dan saat ini dalam perawatan," kata Kapolres Bondowoso AKBP M Sabilul Alif, Rabu.
Kapolres Bondowoso secara pribadi bersama dengan perangkat desa Kecamatan Sukosari mendatangi rumah Aiptu Maluk. Hal itu dilakukan untuk memberikan dukungan moril kepada anggotanya yang bertugas di lapangan dengan penuh risiko.
Sabetan yang mengenai Aiptu Maluk itu bermula ketika korban bersama sejumlah anak buahnya melakukan patroli dan saat melintas di jalan mendengar teriakan perampok dari rumah penduduk.
Sejumlah polisi dari tim Buru Sergap (Buser) Polres Bondowoso itu kemudian mendekati lokasi kejadian dan ternyata kedua perampok masih berada di dalamn rumah korban, yakni Muhammad (47) di Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari.
Aiptu Maluk beserta anggota buser kemudian melakukan penyergapan ke dalam rumah Muhammad yang sehari-hari berdagang tersebut. Bukannya menyerah, kedua perampok, yakni Sujono (35) dan Rudi (50) justru melawan.
Keduanya menggunakan senjata, antara lain pedang. Sabetan pedang itu mengenai lengan kiri Aiptu Maluk. Mendapati itu, anggota polisi kemudian mengarahkan tembakan kepada pelaku, yakni Sujono, yang diketahui sebagai warga Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Bondowoso. Sujono mengalami luka tembak pada kaki kiri, kaki kanan dan pinggang kanan.
"Pelaku lainnya adalah Rudi (50), warga Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, Bondowoso, mengalami luka pada bagian kepala akibat dikeroyok massa," kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah sebuah pedang, sebuah linggis kecil, sebuah stang dan sebuah palu. Barang-barang itu digunakan kedua pelaku untuk membobol tembok rumah korban.
Kini kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Bondowoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 ayat 2 dengan acaman kurungan penjara di atas lima tahun. (*)