Oleh Maria Rosari Jakarta (Antara) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dinyatakan melanggar sumpah jabatan karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perubahan Undang Undang MD3. "Jika DPR tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan juga merupakan contempt of court," katanya dalam sidang uji formil dan materil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa. Irman selaku pemohon dalam sidang tersebut merasa bahwa proses pembentukan UU MD3 telah melanggar ketentuan UUD 1945 yang memberikan wewenang konstitusional pada DPD dalam mengajukan dan membahas RUU. Namun, dalam kenyataannya DPD tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan UU MD3. "Menurut UUD 1945, semua Putusan MK berifat final dan mengikat, karena itu semua lembaga negara dalam hal ini adalah DPR, Presiden, dan DPD, yang memiliki fungsi legislasi," kata Irman. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 memerintahkan supaya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sepanjang yang berkaitan dengan kewenangan DPD dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 harus mengikutsertakan DPD. "Maka kami berkeyakinan tegas bahwa undang undang yang pembahasannya tidak mengikutsertakan DPD, sebagaimana termaktub dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, merupakan produk inkonstitusional," tegas Irman. Dalam persidangan yang sama, ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia, Nimatul Huda, menyatakan keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan Undang Undang MD3 harus dilakukan. "Pelibatan DPD dalam pembahasan UU MD3 harus dilakukan, terutama yang berkaitan dengan pengaturan kedudukan, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota," ujar Nimatul dalam keterangannya sebagai ahli di hadapan Hakim Konstitusi dalam sidang uji formal dan materil UU No.17 Tahun 2014 (UU MD3) itu. Nimatul menjelaskan telah terjadi pengurangan atau reduksi terhadap kewenangan DPD dalam pembahasan UU No.17 Tahun 2014 (UUMD3), karena tidak melibatkan DPD. (*)
Berita Terkait

Komisi II: Ketua DPR RI periode 2024-2029 diumumkan Selasa malam
1 Oktober 2024 14:29

Golkar pemenang kedua ingin duduki kursi ketua MPR
19 Mei 2019 20:26

MK Kembali Gelar Sidang Uji UU MD3
28 Mei 2018 14:12

"Somasi" Demo Tolak Pelakaanaan UU MD3 (Video)
15 Maret 2018 19:37

Tolak UU MD3
15 Maret 2018 14:01

Jokowi tidak Teken UU MD3 (Video)
14 Maret 2018 17:19

Tolak UU MD3
12 Maret 2018 19:04

PMII Situbondo Unjuk Rasa Tolak UU MD3
8 Maret 2018 20:58