Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terus berupaya menggenjot pemasukan dari sektor pajak rumah kos, dari sebelumnya hanya dipatok sebesar Rp4,5 juta menjadi Rp126 juta pada kurun 2014. "Pendapatan dari sektor pajak rumah kos terus kami genjot. Hingga triwulan ketiga 2014 ini total pajak yang terserap telah mencapai Rp126 juta," ungkap Kabid Pendataan dan Penetapan Dispenda Tulungagung, Sugiono, Minggu. Kendati potensi pendapatan asli daerah (PAD besar), diperkirakan masih banyak pemilik rumah kos yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak sebesar lima (5) persen seperti ketentuan dalam perda. Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah rumah kos yang mengaku keberatan dengan aturan tersebut, sehingga tidak kunjung mendaftarkan diri sebagai peserta wajib pajak. "Jumlah kamar yang dimiliki kan kurang dari sepuluh jadi tidak kena pajak. Selain itu, biaya pajak sekitar lima persen itu memberatkan, sebab belum tentu semua kamar terisi," protes salah seorang pemilik rumah kos di daerah Kedungwaru. Namun alibi yang digunakan sejumlah pemilik rumah kos "bandel" tersebut segera dibantah oleh pihak dispenda. Menurut Sugiono, pajak lima persen yang diberlakukan jauh di bawah pajak hotel dan penginapan yang dipatok sebesar 10 persen. "Itupun yang wajib dibayar pajaknya hanya kamar yang dihuni penyewa. Kamar yang masih kosong tentu tidak dihitung," jelasnya menanggapi. Terkait ketentuan jumlah kamar, Sugiono membenarkan hanya rumah kos yang memiliki jumlah kamar 10 atau lebih yang masuk kategori wajib pajak. Permasalahannya, lanjut dia, ada beberapa pengusaha memiliki lebih dari satu rumah kos dan lokasinya terkadang berbeda. "Hal yang semacam itu tetap dikenakan pajak karena jumlah kamarnya sudah lebih dari 10 unit," ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Informasi, Pengaduan dan Data Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, saat ini ada sekitar 300 rumah kos yang berdiri dan beroperasi di daerahnya. Jumlah itu menurut Galih, meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang hanya 100-an rumah kos. Daerah yang memiliki hunian rumah kos cukup padat tersebar di Kecamatan Tulungagung dan Kedungwaru, sebab di dua lokasi itu banyak berdiri perkantoran serta universitas. "Jadi memang meningkat signifikan. Kalau di dispenda baru puluhan yang terdaftar, berarti memang benar belum semuanya mendaftar sebagai wajib pajak," ujarnya. (*)
Dispenda Tulungagung Genjot Pajak Rumah Kos
Minggu, 2 November 2014 16:43 WIB