Malang (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, membentuk unit pelaksana teknis daerah di setiap kecamatan di kota itu untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak dari sektor kos-kosan. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto, Sabtu, potensi pendapatan pajak dari sektor kos-kosan tersebut cukup besar, sehingga prosedur dan alur keadministrasiannya harus dipependek, yakni dengan membentuk unit pelaksa teknis daerah (UPTD) di setiap kecamatan. "Kota Malang sebagai kota pendidikan memiliki potensi cukup besar. Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun tahun 2014, pendapatan pajak kos mencapai Rp1 miliar atau sekitar 22 pesren dari target," katanya. Ade mengemukakan rumah kos yang dikenakan pajak tersebut hanya yang memiliki 10 kamar lebih dan pajaknya sebesar 5 persen dari jumlah kamar yang dihuni. Kos-kosan yang terdata saat ini sebanyak 300 titik dari potensi sekitar 500 titik (lokasi). Ia mengakui penarikan pajak kos-kosan saat ini amsih belum maksimal dan diharapkan bisa efektif dan sesuai target pada Desember 2014. "Penarikan pajak kos yang baru diberlakukan tersebut bukanlah perkara mudah, sebab masih banyak pemilik kos-kosan yang enggan membayar, padahal sudah ada acuan hukumnya," tegas Ade. Menyinggung perolehan pajak secara keseluruhan pada triwulan pertama 2014, Ade mengatakan mencapai Rp54,4 miliar atau sekitar 21,79 persen dari target sebesar Rp250 miliar selama tahun 2014. Pendapatan pajak tersebut berasal dari sembilan sektor pajak yang dikelola Dispenda. Kesembilan jenis pajak tersebut adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah (ABT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Dari kesembilan sektor pajak itu Perolehan paling besar hingga Maret adalah pajak BPHTB yang mencapai Rp18 miliar. Selain itu perolehan pajak penerangan jalan dan PBB juga cukup besar, yakni masing-masing mencapai lebih dari Rp9 miliar. Sedangkan pajak restoran terealisasi sekitar Rp7,4 miliar. Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, perlu ada langkah kreatif dan inovatif dari Dispenda, termasuk membuat terobosan dengan membentuk sejumlah tim, seperti pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Pajak Daerah dan Unit Pelaksana Lapangan (UPL). Selain itu, juga gencar melakukan operasi gabungan sadar pajak dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemkot Malang dan hasilnya pelaksanaan operasi gabungan cukup positif untuk meningkatkan pendapatan pajak. "Kami juga menerapkan pajak 'online' (e-tax) untuk restoran, hotel, parkir, dan tempat hiburan serta menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) untuk PBB. NJOP bumi dan bangunan disesuaikan dengan harga pasaran tanah sekarang ini," ujarnya.(*)
Dispenda Bentuk UPTD Kecamatan Maksimalkan Pajak Kos-kosan
Sabtu, 26 April 2014 9:02 WIB