Bea Cukai Cabut Izin Dua Pabrik Rokok
Rabu, 22 Oktober 2014 20:35 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Madiun, Jawa Timur, mencabut izin dua pabrik rokok golongan III atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang berada di wilayah hukumnya.
Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Pratama Madiun, Yugianto, Rabu, mengatakan, kedua pabrik rokok golongan III yang dicabut izinnya tersebut adalah, Pabrik Rokok Sakti Rahayu di Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi dan Pabrik Rokok Valeraya di Desa Nggondang Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan.
"Pencabutan izinnya sudah kami lakukan pada awal Okotober 2014. Ini karena tidak berkembangnya produksi di perusahaan tersebut," ujar Yugianto kepada wartawan.
Menurut dia, pemilik pabrik sudah menyatakan tidak ingin melanjutkan usahanya di bidang rokok karena tidak mampu bersaing dengan pabrik rokok yang lebih besar.
Pihaknya mengakui banyak pabrik rokok kecil di wilayahnya yang kondisinya mengalami pasang dan surut saat berproduksi. Menyikapi pencabutan izin pabrik rokok tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan.
Ia menambahkan, terdapat sekitar 22 pabrik rokok yang berada di bawah pengawasan kantor Bea dan Cukai Madiun. Adapun, wilayah kantor Bea dan Cukai Madiun meliputi esk-Keresidenan Madiun.
"Wilayah kami meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan. Ada sekitar 22 perusahaan rokok dengan berbagai kelas yang kami awasi," kata Yugianto.
Sesuai aturan, terdapat beberapa kelas perusahaan rokok. Yakni, Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I (besar) dengan batasan produksi 2 miliar batang ke atas, golongan II (menengah) dengan produksi 500 juta sampai 1 miliar batang, dan golongan III (kecil) dengan jumlah produksi mencapai 0 hingga 500 juta batang per tahunnya.
Selain mengawasi produksi rokok, pihaknya juga mengawasi peredaran rokok di wilayah hukumnya. Hal tersebut guna mengantisipasi peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar peraturan.
Secara umum, masih banyak rokok tanpa pita cukai yang beredar di wilayah hukumnya. Guna menekan peredaran rokok polos atau tanpa pita cukai, pihaknya rutin melakukan razia dengan menggandeng pemerintah daerah setempat. (*)