Oleh Dewanto Samodro Jakarta, (Antara) - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan sudah ada elemen masyatakat yang melaporkan kegiatan ruwatan di depan rumah Amien Rais ke Polda DIY. "Aksi demonstrasi berbentuk ruwatan itu telah melanggar Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan elektronik di Jakarta, Minggu. Saleh mengatakan pasal dan ayat tersebut secara tegas melarang penyampaian pendapat di lingkungan rumah ibadah. Berdasarkan laporan yang diterima, aksi tersebut dilakukan persis beberapa meter dari mesjid sekolah yang ada di sebelah rumah Amien Rais. Pelanggaran itu sangat serius karena dilakukan secara sengaja. Saleh mengatakan aksi tersebut telah membuat banyak masyarakat yang resah. Karena itu, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu meminta aparat kepolisian sigap untuk menanggapi pengaduan dan laporan mengenai hal tersebut. "Tadi malam, ada beberapa kawan pengurus DPP PAN yang berencana untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri. Sedang dikumpulkan bukti-bukti pendukung," tuturnya. Jika pengaduan masyarakat di Polda DIY tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti, maka DPP PAN akan menindaklanjutinya dengan melapor ke Mabes Polri. (*)
Berita Terkait
BNPB: Korban meninggal bencana Sumatera 1.177 orang per 4 Januari
4 Januari 2026 21:15
Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap
2 Januari 2026 15:54
Prabowo setujui pembentukan Satgas Kuala untuk keruk sungai dangkal
1 Januari 2026 21:30
Prabowo upayakan datangi daerah terdampak besar bencana Sumatera
1 Januari 2026 14:30
Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN
30 Desember 2025 16:16
Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik
30 Desember 2025 13:24
