Malang (Antara Jatim) - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, segera didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan paling lambat tahun depan. Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Malang, Mursyidah, Rabu mengatakan mulai tahun depan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu, katanya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2015. "Paling lambat Juni 2015, sekitar 17 ribu PNS di lingkungan Pemkab Malang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Berdasarkan informasi, BPJSA yang akan mengkover PNS adalah jaminan kecelakaan (JKK) dan jaminan kematian (JK), sedangkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun baru akan dilaksanakan tahun 2029," ujarnya. Hanya saja, lanjutnya, sampai saat ini belum diketahui berapa anggaran yang harus dikeluarkan Pemkab Malang untuk membayar iuran kepesertaan BPJS 17 ribu PNS tersebut karena masih dikalkulasi. Jika nominal anggaran yang harus dikeluarkan sudah diketahui akan segera diajukan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). "Alokasi anggaran untuk mengkover PNS dalam kepesertaannya di BPJS ini akan dimasukkan dalam rencana APBD 2015. Kami berharap bisa direalisasikan, sehingga tahun depan semua PNS tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya ketika sakit," katanya. Sebelumnya Kepala Unit Kepesertaan BPJS Malang, Iswahyudi mengakui terlambat memberikan sosialisasi kepada PNS karena BPJS konsentrasi ke warga, TNI dan Polri. "Asumsi kami para PNS ini sudah mengetahui soal BPJS," ujarnya.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026