SPBU Bojonegoro Tetap Layani Pembeli BBM Jerigen
Sabtu, 27 September 2014 13:43 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - SPBU di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tetap melayani pembeli bahan bakar minyak (BBM), baik premium maupun solar di dalam jerigen, sepanjang ada rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan jajaran instansi terkait.
"Saya baru saja melayani penjualan solar 10 jerigen seorang warga, karena ada rekomendasi dari Dinas Pertanian dan kepolisian resor (polres)," kata seorang petugas SPBU di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Didik Setiawan, Sabtu.
Bahkan, katanya, seorang pembeli yang membawa jerigen juga dilayani, meskipun tanpa rekomendasi, karena hanya membeli solar 5 liter untuk bahan bakar penggilingan padi keliling
"Ya saya layani kasihan, sebab cuma sedikit," ucapnya,
Namun, menurut dia, SPBU setempat tidak melayani pembelian BBM di dalam jerigen bagi pedagang BBM eceran, yang akan dijual kembali, setelah ada pengumuman dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang ditempelkan di SPBU setempat, sejak sepekan lalu.
"Pengumuman dari SKK Migas ini terpasang di di sini sejak sepekan lalu," jelasnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, seorang petugas SPBU di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Hariyawan menambahkan pihaknya sudah lama tidak melayani penjualan BBM di dalam jerigen.
"SPBU di sini tidak sudah lama melayani pembeli dengan membawa jerigen, meskipun ada rekomendasi dari pemkab, desa juga lainnya," katanya, menegaskan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Bojonegoro Basuki, yang dimintai konfirmasi, menjelaskan Pertamina melarang penjualan BBM di dalam jerigen untuk pedagang BBM eceran.
"Larangan penjualan BBM di dalam jerigen bagi penjual BBM eceran sudah kita sampaikan kepada pengusaha SPBU, bersama dengan Pertamina beberapa waktu lalu," katanya.
Namun, katanya, pembelian BBM di dalam jerigen untuk kebutuhan pertanian, industri kecil, dan kepentingan sosial, diperbolehkan sepanjang dilengkapi dengan rekomendasi dari dinas intansi terkait.
"Hal itu di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Bagi petani, petambak, panti asuhan atau rumah sakit tetap bisa membeli BBM di dalam jerigen," paparnya. (*)