Anas Urbaningrum Divonis Delapan Tahun Penjara
Rabu, 24 September 2014 21:45 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah meyakinkan bersalah menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana terhdap Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan" kata ketua majelis hakim Haswandi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Haswandi, Prim Haryadi, Sutio Jumadi, Joko Subagyo dan Slamet Subagyo. (*)