Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. "Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah meyakinkan bersalah menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana terhdap Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan" kata ketua majelis hakim Haswandi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Haswandi, Prim Haryadi, Sutio Jumadi, Joko Subagyo dan Slamet Subagyo. (*)
Berita Terkait
Soal sikap PKN, Anas Urbaningrum: Tunggu formasi pemerintahan baru
14 Oktober 2024 18:53
Anas : Bung Hatta sosok yang teguh terhadap demokrasi
17 April 2023 23:31
Anas Urbaningrum masih enggan bicara politik
12 April 2023 17:01
Keluarga di Blitar sambut kebebasan Anas Urbaningrum
11 April 2023 18:46
Jaksa KPK eksekusi putusan PK terhadap Anas Urbaningrum
5 Februari 2021 14:52
MA korting vonis Anas Urbaningrum jadi 8 tahun penjara
1 Oktober 2020 11:16
Ketua DPD Hanura Jatim Temui Anas Urbaningrum
5 Januari 2017 20:30
Hasyim Muzadi Besuk Anas Urbaningrum
23 Maret 2015 12:51
