Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur memeriksa seorang pengusaha industri kecap lokal "Cap Kuda", berinsial SG (67), karena diduga telah memalsukan label halal dalam produk kemasannya tanpa persetujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. "Kami selidiki karena industri kecap yang dijalankannya ternyata tidak mengantongi sertifikasi halal dari MUI," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Edy Herwiyanta, Selasa. SG sementara diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pemalsuan label dan dijerat dengan Undang-undang yang mengatur tentang jaminan produk makanan dan minuman berlabel halal. "Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan tersangka tidak mengetahui pencantuman label halal tanpa sepengetahuan MUI itu menyalahi aturan," ungkapnya. Untuk memastikan, penyidik kemudian membawa sejumlah sampel kecap "Cap Kuda" ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di Polda Jatim serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (B-POM) di Surabaya. Barang bukti selanjutnya akan diperiksa untuk mengetahui ada/tidaknya kandungan kecap yang diharamkan oleh MUI. "Kami tidak segel pabrik kecapnya, belum cukup bukti sampai nanti kami menerima hasil pemeriksaan di Badan POM dan Puslabfor di Polda Jatim," ujarnya. (*)
Berita Terkait

Pemkot Kediri fasilitasi UKM urus merek dagang dan sertifikasi halal
16 Juni 2021 22:08

LPPOM MUI Jatim: Pengurusan label halal cukup mudah
14 Juni 2021 01:07

Kadin dorong pelaku UMKM "mamin" kantongi sertifikasi halal
2 Desember 2019 23:02

Hewan Kurban di Malang Ditandai Label Halal
24 Agustus 2017 20:15

Diperindag Madiun Temukan Mi tanpa Label Halal
19 Juni 2017 20:50

Petugas di Madiun Temukan Makanan Tak Berlabel MUI
31 Januari 2017 18:56

PBNU Diminta Wujudkan Labelisasi Halal dan Jujur
30 Januari 2012 18:56