Surabaya (Antara Jatim) - Pemkot Surabaya dan Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepakatan bersama dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. "Esensi dari kerja sama ini adalah 'sharing' data antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dengan sinergitas data yang terkoneksi, harapannya penerimaan pajak dan retribusi bisa lebih maksimal karena pengawasan terhadap wajib pajak lebih komprehensif,' kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di sela-sela prosesi penandatanganan di Balai Kota Surabaya, Senin. Menurut dia, pihaknya juga memanfaatkan momen ini untuk mengklaim kembali pajak-pajak dari sejumlah perusahaan besar. Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan terkemuka yang berbasis di Kota Pahlawan justru menyetor pajaknya ke Jakarta. "Ini kan kurang adil, kita yang terkena dampak perusahaannya namun pajaknya lari ke pusat. Makanya, mulai Agustus ini perusahaan-perusahaan tersebut sudah bayar pajak di Surabaya," katanya. Dia melanjutkan, pemkot dalam hal ini berupaya membantu pemerintah pusat dalam hal optimalisasi penerimaan pajak. Menurut Risma, kerja sama ini dipandang sama-sama menguntungkan. Setoran pajak ke pemerintah pusat bisa lebih tinggi karena proses indentifikasi wajib pajaknya terbantu dengan data yang dimiliki pemkot. Sedangkan, bagi pemkot, dengan meningkatnya setoran pajak ke pusat, harapannya juga berdampak pada bertambahnya dana perimbangan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Pemkot Surabaya. "Itu semua ada rumusnya. Semakin besar pajak yang disetorkan, maka dana perimbangan kepada pemerintah daerah juga bertambah," tutur mantan kepala Bappeko Surabaya ini. Ada dua naskah perjanjian yang ditandatangani. Pertama, naskah bernomor KEP-199/PJ/2014 dan 415.4/4727/436.2.3/2014 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Kemenkeu A. Fuad Rahmany dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sedangkan naskah kedua yang lebih banyak memuat pelaksanaan upaya optimalisasi penerimaan pajak/retribusi bernomor KEP-2111/WPJ.11/2014 dan 415.4/4728/436.2.3/2014. Nota tersebut diteken Kakanwil Dirjen Pajak Jawa Timur I Ken Dwijugiasteadi serta Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan. Sementara, Menkeu M. Chatib Basri mengapresiasi positif terjalinnya kerja sama ini. Menurut dia, sharing data online sangat membantu kinerja Kemenkeu yang saat ini memang tengah menarget wajib pajak pribadi/perorangan. Chatib mengatakan, selama 40 tahun terakhir, sumber pajak terkonsentrasi pada perusahaan, utamanya yang bergerak di bidang pertambangan, energi dan perkebunan. Sehubungan dengan turunnya harga komoditas energi dan pertambangan di pasaran, maka hal itu berdampak pada tingkat penerimaan sektor pajak. Menyadari hal tersebut, Kemenkeu mulai menggeser fokus sumber pajaknya pada wajib pajak perorangan yang selama ini sering luput dari pantauan. "Area potensial wajib pajak pribadi paling banyak difokuskan pada daerah-daerah yang pertumbuhan ekonominya tinggi. Pertumbuhan ekonomi di Surabaya yang mencapai 7,56 persen memang sangat menjanjikan dan potensial," katanya. (*)
Pemkot Surabaya-Kemenkeu Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak
Senin, 8 September 2014 18:16 WIB