Oleh Luqman Hakim Yogyakarta (Antara) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan usulan pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusi sehingga opsi tersebut dinilai bisa dilaksanakan. "Karena memang dasarnya pemilihan secara "directly" atau "indirectly" (langsung atau tidak langsung) diperbolehkan UUD," kata Agung Laksono kepada wartawan seusai menjadi pembicara Diskusi Panel Nasional Forum Komunikasi Ketua DPD Partai Golkar se-Indonesia di Yogyakarta, Minggu. Dengan alasan itu, ia berkesimpulan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau tidak langsung oleh rakyat tersebut bukan hanya sikap partai, namun juga merupakan perwujudan sikap konstitusi. "Itu sikap konstitusi kita," kata dia. Semangat Partai Golkar untuk memberi dukungan terhadap pemilihan kepala daerah secara tidak langsung dalam RUU Pilkada, kata Agung adalah untuk meminimalkan gejolak kecurangan yang sering dialami di lapangan. "Pengalaman selama ini ketika (pilkada) langsung itu banyak masalah-masalah dan gejolak di lapangan. Diharapkan melalui DPRD itu dapat dimimalisir," kata dia. (*)
Golkar: Pilkada Melalui DPRD Konstitusional
Minggu, 7 September 2014 16:12 WIB