BPBD Bojonegoro Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Angin Kencang
Sabtu, 6 September 2014 10:58 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi angin kencang yang terjadi di daerahnya dengan kecepatan sekitar 35 kilometer/jam, yang akan terjadi dalam dua hari ini.
"Data dari Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai perkiraan angin kencang dengan kecepatan 35 kilometer per jam akan berlangsung dua hari ini," kata Kepala BPBD Bojonegoro Amir Syahid, Sabtu.
Ia mengaku belum tahu pasti berapa lama angin kencang terjadi, tetapi kebiasaan musim kemarau lalu angin kencang biasa melanda daerahnya dengan waktu cukup waktu lama, bahkan kecepatan angin bisa mencapai 40 kilometer per jam.
Yang jelas, menurut dia, angin dengan kecepatan 35 kilometer/jam itu, bisa mengakibatkan pemukiman warga rusak, bahkan roboh, terutama pemukiman warga yang berada di pendesaan.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi angin kencang yang terjadi dalam dua hari ini.
"Kami akan terus melakukan pemantauan kecepatan angin berdasarkan prakiraan yang dikeluarkan BMKG," ucapnya.
Ia menjelaskan pihaknya akan segera menginformasikan kewaspadaan menghadapi angin kencang melalui surat kepada camat, agar meneruskan kepada perangkat desa dan masyarakat sesuai data mengenai kecepatan angin dari BMKG dalam dua hari ini.
BPBD, lanjutnya, secara rutin melakukan monitoring kecepatan angin dan curah hujan yang dikeluarkan BMKG Juanda Surabaya.
"Jajaran kecamatan juga diinstruksikan agar melakukan penanganan darurat kalau di daerahnya terjadi angin kencang yang mengakibatkan kerusakan rumah warga," jelasnya.
Data di BPBD setempat, angin kencang tahun lalu mengakibatkan puluhan rumah roboh, ratusan lainnya rusak berat, sedang dan ringan di 38 desa yang tersebar di 15 kecamatan antara lain, Kecamatan Kepohbaru, Dander, Balen, Kapas, dan kecamatan lainnya.
"Prakiraan kerugian akibat angin kencang tahun lalu mencapai Rp942 juta lebih," ucapnya.
Mengenai penanganan korban angin kencang, menurut dia, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang santunan bencana, maka korban angin kencang juga korban bencana lainnya, memperoleh santunan yang besarnya mulai Rp500 ribu sampai Rp2,5 juta.
"Cukup besar uang santunan yang dikeluarkan pemkab dalam setahunnya," ucapnya. (*)