Jero Diduga Terima Dana Hingga Rp9,9 Miliar
Rabu, 3 September 2014 14:59 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diduga menerima dana hingga Rp9,9 miliar sebagai hasil dari tindakan pemerasan saat Jero menjabat sebagai menteri ESDM sejak 2011.
"Dana-dana yang di-'generate' (dihasilkan) menurut penyelidikan dari penyalahgunaan wewenang tersangka nilainya sementara Rp9,9 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK pada hari ini mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM dalam jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.
"Pascamenjadi menteri di Kementerian ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar, untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan maka dimintalah agar dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian itu seperti supaya dana operasional (menteri) lebih besar," jelas Bambang.
Contoh pengadaan yang dilakukan adalah pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu. "Misalnya, dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu adalah fiktif," tambah Bambang. Namun, Bambang menolak menjelaskan siapa orang-orang yang diduga diperas oleh Jero Wacik.
"Kami tidak dalam posisi menjawab pertanyaan (pihak yang diperas) itu saat ini, saatnya dalam rumusan dakwaan akan dijelaskan," ungkap Bambang. (*)