Forkot Gresik Gugat UU Pelayaran ke MK
Kamis, 28 Agustus 2014 11:43 WIB
Oleh Joko Susilo
Jakarta (Antara) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian secara Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang dimohonkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat FORKOT (Forum Kota) yang mewakili Warga Kabupaten Gresik, Jatim, Kamis.
Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diketuai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Aswanto sebagai anggota.
Forkot Gresik dalam permohonannya menyatakan, pihaknya mewakili Warga Kabupaten Gresik yang peduli pada Otonomi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah dari Sub-Sektor Kepelabuhan.
Mereka menilai UU Pelayaran tidak memenuhi syarat formil, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif karena tidak dilibatkannya Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia dalam pembahasan RUU Pelayaran.
Forkot Grsik yang diwakili oleh Musa, Yuyun Wahyudi, Hasanudin Farid, Al Ushudi, Arif Riduwan, Mohammad Agustian Ardianto ini menguji Pasal 4; Pasal 5 ayat (1); Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); Pasal 70 ayat (2); Pasal 72 ayat (1); Pasal 76 ayat (1); Pasal 77; Pasal 81 ayat (4); Pasal 82 ayat (1) dan (2); Pasal 96 ayat (1); Pasal 104 dan Pasal 207 ayat (3) UU Pelayaran.
Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2000, Pasal 18 dan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menanggapi permohonannya ini, Patrialis menilai permohonannya yang diajukan oleh Forkot Gresik ini belum memenuhi standar yang lazim digunakan beracara di MK.
"Saudara baru beracara di MK kayaknya, sehingga kami perlu memberikan masukan terhadap permohonan saudara," kata Patrialis.(*)