Oleh Syaiful Hakim Jakarta (Antara) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengkritisi langkah Koalisi Pengacara Masyarakat yang meminta penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang dinilai tak memiliki landasan hukum. "Langkah yang diambil Koalisi Pengacara Masyarakat dapat dianggap sebagai skenario untuk mengganggu agenda kenegaraan yang sudah diatur dalam undang-undang," kata Saldi Isra di Jakarta, Sabtu. Koalisi Pengacara Masyarakat yang dipimpin seorang advokat Alamsyah Hanafiah, mengirimkan surat itu kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MPR RI Sidarto Dhanusubroto. Bukan itu saja, Alamsyah Hanafiah juga telah melakukan audiensi dengan Fraksi Gerindra DPR RI, meminta agar membentuk Pansus penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Menurut Saldi, permintaan Koalisi Pengacara Masyarakat itu sama sekali tidak mempunyai landasan hukum. "Tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada kekosongan pemerintahan akibat penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih," tegasnya. Saldi melanjutkan bahwa keputusan MK yang menegaskan perihal penetapan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019 adalah bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, putusan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan melantik Jokowi-JK sebagai Presiden RI 2014-2019. (*)
Berita Terkait

Pilpres 2024 perlu sandingkan Legalitas dengan Legitimasi
20 April 2024 17:08

Grup musik Slank dukung Ganjar-Mahfud menangi Pilpres 2024
20 Januari 2024 14:03

Ratusan warga Tulungagung deklarasi dukung Erick Thohir maju Pilpres 2024
25 Juni 2022 19:13

Muhaimin safari ke ponpes se-Jatim galang dukungan Pilpres 2024
7 Maret 2022 20:33

45 Peserta Tidak Ikuti Tes PPK Bojonegoro
27 Oktober 2017 17:21

Warga Bojonegoro belum Rekam KTP-E 30.000 Orang
21 Juli 2017 15:04

KPU Bojonegoro Sosialisasi Pilkada Ke Parpol
2 Maret 2017 19:19

DPO Dugaan Korupsi Dana Pilpres 2014
24 Januari 2017 21:52