Keluarga Korban Pembunuhan Tak Terima Vonis Hakim
Rabu, 13 Agustus 2014 20:21 WIB
Blitar (Antara Jatim) - Keluarga almarhum Tohari, korban pembunuhan, mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim kepada pelaku pembunuhan yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Rabu.
Heniana, salah seorang keluarga korban, mengatakan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada pelaku dinilai terlalu ringan. Keluarga berharap, pelaku dihukum mati.
"Vonis itu terlalu ringan, kami ingin ia dihukum mati, hutang nyawa harus dibayar dengan nyawa," katanya kepada wartawan setelah sidang.
Sidang dengan agenda vonis dalam kasus pembunuhan Tohari, dengan terdakwa Edi Wiyono digelar di PN Blitar. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Syahrial, serta dua hakim anggotanya, Rais Turodji dan Bernhard.
Sidang itu mendapatkan kawalan yang ketat dari polisi, mengingat dalam sidang sebelumnya, keluarga masih kesal dengan ulah terdakwa, bahkan sempat menyerangnya setelah sidang selesai, saat dibawa ke kendaraan.
Ketua Majelis Hakim Syahrial menyebut, jika terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Setelah vonis selesai dibacakan, petugas langsung membawa terdakwa Edi Wiyono melalui pintu samping, guna menghindari bertemu langsung antara terdakwa dengan keluarga korban. Mereka berteriak-teriak ketika petugas membawa terdakwa, bahkan mengajak untuk berduel, tapi tetap tidak ditanggapi.
Edi Wiyono ditangkap petugas di Padang, Sumatera Barat, pada 4 Februari 2014, setelah melarikan diri. Ia membunuh Tohari, pada Senin, 20 Januari 2014. Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan, dengan serta membawa kendaraan korban Kijang LGX 2010 dengan Nomor Polisi AG 1319 AU, serta uang Rp100 juta. (*)