Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi Tunggu Putusan MK
Selasa, 5 Agustus 2014 0:56 WIB
Jakarta (Antara) - Kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi akan didiskusikan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang presiden dan wakil presiden terpilih secara definitif.
"Dengan hasil yang definitif itu, baru bisa berdialog dengan pemerintahan yang baru untuk bagaimana manajeman selama masa transisi, termasuk masalah pengurangan subsidi BBM," kata Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, Senin.
Chairul mengatakan pengurangan subsidi BBM harus dilakukan untuk kepentingan perekonomian nasional, dan telah terdapat beberapa pilihan cara untuk memangkasnya, sehingga kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan baik.
"Jadi, ada tiga opsi yang bisa diambil. Opsi pertama pengurangan subsidi dilakukan oleh pemerintahan sekarang, kedua dilakukan oleh pemerintahan mendatang dan terakhir pengurangan subsidi dilakukan oleh sebagian pemerintahan sekarang dan sebagian pemerintahan mendatang," ujar Chairul.
Menurutnya, tiga pilihan tersebut memungkinkan untuk diambil, namun ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci, karena menunggu putusan MK yang akan keluar pada 21 Agustus 2014.
Terkait Nota Keuangan yang akan dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus, Chairul mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah karena Nota Keuangan bersifat tidak mengikat dan masih bisa berubah sesuai dengan rapat kerja dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (*)