Oleh S.Muryono Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Relawan Koalisi Perjuangan Merah Putih untuk Kebenaran dan Keadilan, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengeluarkan enam pernyataan sikap terkait persidangan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. Pertama, kata Kivlan dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Minggu, mengajak dan mengimbau kepada seluruh saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang mendukung pasangan Capres Nomor 1 Prabowo-Hatta supaya bersama-sama mengawal sidang perdana dan seterusnya untuk sengketa pemilihan presiden yang akan dimulai pada 6 Agustus 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jl Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. Kedua, bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah terjadi ketidakadilan dalam penyelenggaraan pilpres yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lebih dari 7 (tujuh) provinsi di Indonesia. "Ketiga, bila tak ada ketimpangan di dalam proses penghitungan suara maka kami berkeyakinan bahwa pasangan nomor 1 Prabowo-Hatta memenangkan Pilpres 2014 dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153 suara," kata Kivlan. Keempat, berdasarkan rekap C1 yang dimiliki tim sukses Prabowo-Hatta ada 21 juta suara pemilih untuk pasangan nomor 1 Prabowo-Hatta yang diselewengkan dan dihilangkan. Kelima, KPU telah membuka kotak suara tanpa izin dari MK itu sudah merupakan bukti bahwa ada sesuatu ketimpangan yang telah terjadi. "Keenam, memohon kepada para Hakim MK agar bisa mengambil keputusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak manapun," katanya. Kivlan diakhir pernyataan menegaskan, semua yang dilakukan demi untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk Indonesia yang lebih baik di masa kini dan di masa yang akan datang. Ujian kematangan elit politik Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ferry Mursidan Baldan mengatakan proses Pilpres 2014 sesungguhnya menjadi ujian pembuktian kematangan sikap para elit politik pada proses kontestasi pemilihan umum itu. "Ujian itu datang pada saat yang bersamaan dengan meningkatnya animo rakyat untuk terlibat dalam proses penentuan calon presiden pilihannya serta keterlibatan untuk mengawal dan memastikan bahwa pemilu presiden berjalan fair dan bersih mulai dari TPS (tempat pemungutan suara) sampai rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU," kata Ferry Mursidan Baldan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Menurut Ferry, pemilu presiden bagi masyarakat sesungguhnya sudah selesai pada saat TPS ditutup pada 9 Juli lalu, karena saat itulah kesempatan mereka menyampaikan pilihannya. Sedangkan, bagi penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu, menurut dia, sesuai dengan otoritas yang diberikan oleh Konstitusi dan UU, sudah menyelesaikan tugasnya pada 22 Juli 2014 dengan kinerja yang jauh lebih baik dari pemilu legislatif pada 9 April 2014. "Pada saat itu rapat pleno KPU sudah menetapkan hasil pemilu presiden melalui proses yang transparan pada semua tingkatan," katanya. Juru bicara tim kampanye nasional pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ini menjelaskan, kalau hasil pemilu presiden itu digugat ke Mahkamah Konstitusi persoalannya justru ada pada peserta pemilu presiden, yang tak kunjung menerima hasil penetapan oleh KPU. Meski UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden memberi ruang adanya upaya hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi, namun ada hal yang harus dipertimbangkan. "Apakah terhadap sengketa hasil yang diajukan, jika nantinya terbukti akan memengaruhi hasil akhir pemilu presiden yang sudah ditetapkan? Apalagi selisih perolehan suaranya sekitar 8,4 juta suara," katanya. Ferry Mursidan menambahkan, menjadi lebih menarik lagi untuk direnungkan yakni adanya "pengunduran diri dari proses penghitungan suara" salah satu pasangan capres-cawapres seperti yang disampaikan saksi pasangan capres-cawapres nomor urut satu, pada proses rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU sedang berjalan. Selain itu, KPU sudah mengesahkan rekapitulasi suara di 29 provinsi. Pada saat itu, kata dia, tinggal beberapa provinsi lagi yang belum direkapitulasi dan disahkan suaranya, yakni Jawa Timur, Maluku Utara, Papua, Sumatera Utara, dan Hasil Luar Negeri (PPLN). (*)
Relawan Pendukung Prabowo-Hatta Keluarkan Pernyataan Sikap
Senin, 4 Agustus 2014 11:02 WIB