Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak mendapat remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah. "Nazaruddin tidak dapat remisi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di rumahnya di Jakarta, Senin. Sebelumnya Nazaruddin menjadi salah satu dari 137 terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan penjara lain yang rencananya akan mendapat remisi. Menurut Amir, seseorang narapidana dapat memperoleh remisi bila telah memenuhi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012. "Saya tidak perlu tahu namanya siapa, aturan itu tidak diberlakukan khusus kepada siapa, sepanjang kriteria orang yang mau diberikan terpenuhi yaitu melewati proses di Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan ada rekomendasi badan pemasyarakatan (bapas) sudah kita tidak perlu lihat namanya," tambah Amir. Dengan demikian berdasarkan aturan dan rekomendasi tersebut, Nazaruddin yang oleh Mahkamah Agung diperberat hukumannya tujuh tahun dan denda Rp300 juta, tidak mendapat potongan masa tahanan. Namun bertepatan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 56.704 narapidana yang beragama Islam. (*)
Berita Terkait
PLN Madura siagakan 617 personel untuk kelancaran listrik Lebaran
6 Juni 2025 02:21
Pelindo Regional 3 catat layani 704.769 penumpang selama Lebaran 2025
24 April 2025 18:37
BMKG: Selama periode lebaran, 3.941 peringatan cuaca berakurasi tinggi
23 April 2025 13:58
Pertamina catat lonjakan konsumsi energi di Jatim periode Lebaran 2025
23 April 2025 10:14
DPR dorong sinergi kementerian hindari kemacetan arus barang pasca Lebaran
19 April 2025 19:57
KA BIAS Madiun layani 221.721 penumpang selama Lebaran 2025
17 April 2025 21:45
Astra Tol Tangerang-Merak catat Lebaran 2025 terjadi penurunan jumlah kecelakaan
16 April 2025 23:30
Telaga Ngebel Sumbang PAD Ponorogo hampir Rp400 juta
16 April 2025 22:12
