Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menyusul tertangkapnya tersangka Az (31), warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, ketika melakukan pencurian kendaraan bermotor. "Tersangka tertangkap di sebuah bengkel di Kecamatan Sugihwaras, dengan sepeda motor curiannya," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ady Wibowo, Senin. Ia menjelaskan tersangka Az, mencuri sepeda motor milik Rukayah, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem, yang diparkir di Pasar Sugihwaras, 14 Juli lalu. "Tersangka mengambil sepeda motor milik Rukayah, yang diparkir di Pasar Sugihwarwas, kemudian membawa ke sebuah bengkel, dengan tujuan menghidupkan sepeda motor," jelasnya. Namun, menurut dia, polisi yang memperoleh laporan Rukayah akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sedang di bengkel. Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai hasil pengembangan polisi, tersangka Az, juga melakukan pencurian sepeda motor tidak hanya di lokal Bojonegoro, tetapi juga di berbagai daerah lainnya di Jatim. "Polisi mengamankan empat sepeda motor yang dicuri tersangka, dari Bojonegoro dan Sidoarjo. Empat sepeda motor yang dicuri semuanya masih baru," paparnya. Akibat perbuatannya itu, katanya, tersangka Az dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. "Polisi belum menemukan bukti tersangka memiliki jaringan dengan pelaku curanmor lainnya di Jatim," ujarnya. Pada kesempatan itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, apalagi selama Hari Raya Idul Fitri. "Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, sebab ada kecenderungan kejadian kasus curanmor meningkat," tandasnya. (*)
Polres Bojonegoro Kembangkan Kasus Curanmor
Senin, 21 Juli 2014 22:52 WIB