Pemkab Bangkalan Gratiskan Biaya Pembuatan KTP dan KK
Rabu, 2 Juli 2014 18:14 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggratiskan biaya pembuatan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga sebagai upaya melakukan penertiban administrasi kependudukan di wilayah itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pamekasan Much Musleh, Rabu, menjelaskan pengurusan KTP dan KK gratis diberlakukan sejak 1 Juli 2014 dan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013.
"Kalau sebelumnya warga yang hendak mengurus KTP dan KK dikenai uang administrasi, tapi sejak 1 Juli 2014 ini sudah tidak lagi dan masyarakat bebas dari biaya itu," kata Musleh.
Sebelumnya, Pemkab Bangkalan memberlakukan tarif biaya administrasi pembuatan KTP sebesar Rp6.000.
Kendati telah membebaskan biaya administrasi, khusus bagi keluarga yang terlambat mengurus akta kelahiran anak tetap akan dikenai denda.
"Kenapa ini terjadi, karena tujuan pemerintah membebaskan biaya administrasi dan kependudukan ini untuk ketertiban administrasi," tambahnya.
Untuk anak pertama dan kedua yang terlambat mengurus akta kelahiran akan dikenai denda Rp15 ribu, sedangkan anak ke-3 dan ke-4 terkena denda Rp20 ribu.
Musleh berharap dengan kebijakan tersebut, semua administrasi kependudukan di Kabupaten Bangkalan bisa lebih tertib dan semua masyarakat yang sudah memenuhi usia bisa memiliki KTP.
Selain pertimbangan tertib administrasi, hal lain yang juga menjadi pertimbangan Pemkab Bangkalan menggratiskan pembuatan KTP dan biaya administrasi kependudukan lainnya, karena banyak KTP elektronik warga Bangkalan yang baru dibuat rusak, yakni mencapai 300 KTP lebih.
Tidak hanya itu, warga di Kabupaten Bangkalan hingga kini tercatat banyak yang belum memiliki KTP dan jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai 315.000 orang lebih dari sekitar 822.000 warga wajib KTP. (*)