Banyuwangi (Antara Jatim) - Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, wajib mengenakan busana muslim selama bulan suci Ramadhan dan hal tersebut terlihat pada saat apel pagi PNS di halaman pemkab setempat, Senin. "Imbauan mengenakan busana muslim itu merupakan kebijakan Pemkab Banyuwangi, agar lebih mewarnai nuansa bulan Ramadhan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar. Selain PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi, lanjut dia, imbauan mengenakan busana muslim tersebut juga ditujukan kepada PNS guru yang berada di Bumi Blambangan itu, sehingga para pahlawan tanpa tanda jasa itu mengenakan busana muslim saat mengajar anak didiknya. Sementara Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, Slamet Kariyono, mengatakan pelayanan jam kerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi selama bulan Ramadhan juga berubah dan perubahan jam kerja tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Bagi SKPD yang melaksanakan lima hari kerja jadwalnya berubah sesuai dengan ketentuan yakni Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat siang pukul 11.30-12.00 WIB, sedangkan Jumat jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB" tuturnya. Sedangkan untuk SKPD yang melaksanakan enam hari kerja juga mengalami perubahan jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat pukul 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB. "Perubahan jadwal jam kerja dan berbusana muslim tersebut berlaku untuk hari pertama puasa hingga hari terakhir kerja PNS, sebelum cuti bersama," katanya. Sementara salah seorang PNS di Banyuwangi, Sunardi menyambut baik kebijakan Pemkab Banyuwangi yang mewajibkan PNS mengenakan busana muslim selama bulan Ramadhan. "Kami lebih semangat untuk menunaikan ibadah puasa dengan memperbanyak ibadah, namun tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," kata alumni Universitas Jember itu. Dengan mengenakan busana muslim, lanjut dia, para PNS akan segan melakukan perbuatan yang tidak baik selama bulan Ramadhan, sehingga kebijakan tersebut memberikan dampak yang positif terhadap para pengabdi negara.(*)
Berita Terkait
Bupati Pacitan beri penghargaan ratusan PNS pada HUT 54 KORPRI
1 Desember 2025 14:15
KPK umumkan hasil seleksi administrasi enam lowongan kerja untuk PNS
11 November 2025 12:24
Wabup dorong pensiunan Pacitan terus berkarya untuk masyarakat
16 September 2025 21:51
Sasar PNS, Pemkab Malang tingkatkan capain CKG
8 Agustus 2025 18:39
Kemenag benarkan ada ASN yang ditangkap Densus 88
6 Agustus 2025 10:21
Polres Batu ringkus oknum PNS diduga lakukan pelecehan seksual
21 Juli 2025 20:48
Khofifah serahkan SK 4.172 CPNS dan PPPK Pemprov Jatim 2024
16 Juli 2025 18:54
Pemkot Malang siapkan kebutuhan PNS untuk Dinas Ekraf
5 Juni 2025 18:28
