Pettani Berharap Pemerintah Bentuk Badan Uji Kualitas Garam
Rabu, 25 Juni 2014 19:30 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur berharap pemerintah membentuk Badan Uji Kualitas Produk Garam yang independen serta mampu memberikan hasil uji kualitas secara transparan.
"Dengan pembentukan badan itu kami yakin petani garam tidak akan pernah dirugikan," kata Ketua HMPG Jatim, Hasan, saat ditemui di Rapat Koordinasi HMPG Jatim, di Surabaya, Rabu.
Penyebab lain, ungkap dia, dikarenakan selama ini uji kualitas produk garam selalu dilakukan oleh industri penyerap. Akibatnya, hasil uji garam yang dipanen petani selalu rendah sehingga dijadikan alasan mereka untuk membeli garam petani dengan harga rendah.
"Dampaknya, standar harga yang ditetapkan oleh industri masih di bawah Harga Pokok Pembelian (HPP) yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Ia mencontohkan, harga hanya bergerak di level Rp400 per kilogram. Namun, HPP garam kualitas (KW) I mencapai Rp750 per kilogram dan garam KW II mencapai Rp550 per kilogram. Di sisi lain, kalau pemerintah mau melihat kondisi di lapangan maka tidak semua garam yang dihasilkan petani kualitasnya buruk.
"Oleh sebab itu, pada kesempatan ini permasalahan harga dan uji kualitas akan menjadi salah satu poin penting," katanya.(*)