BPK Beri Peringatan Penyalahgunaan BKSM di Magetan
Jumat, 20 Juni 2014 18:11 WIB
Magetan (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi peringatan keras terhadap SMA Negeri 1 Parang Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang diduga menyalahgunakan dana bantuan khusus siswa miskin (BKSM) tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Hasil audit BPK menunjukkan dana bantuan pusat itu justru digunakan untuk operasional sekolah. Seperti perbaikan taman, kamar mandi, pengecatan gedung sekolah, pengadaan buku, dan pembelian peralatan band.
Alokasi dana BKSM juga disinyalir tanpa sepengetahuan siswa bersangkutan. Dimana, siswa yang tercatat sebagai penerima BKSM masih harus membayar iuran rutin bulanan dari uangnya sendiri.
Sesuai rincian yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, SMA Negeri 1 Parang Magetan menerima dana BKSM sebesar Rp126 juta. Bantuan itu sedianya untuk 162 siswa miskin yang diusulkan. Masing-masing siswa mendapat jatah Rp65 ribu per bulan selama setahun.
Kepala Dinas Pendidikan Magetan, Bambang Trianto, Jumat, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti permasalahan BKSM itu. Menurutnya, bila ditemukan adanya sekolah yang melakukan penyimpangan dana bantuan akan ditindak tegas.
"Dinas masih melakukan koreksi satu per satu apa yang ada dalam LHP itu. Pasti nanti kami tindaklanjuti," kata Bambang Trianto kepada wartawan.
Kepala SMA Negeri 1 Parang, Ridwan, menanggapi permasalahan tersebut, mengatakan yang terjadi hanya salah komunikasi saja. Menurut dia, sebelumnya pengajuan dana tersebut berlabel bantuan sosial dan bukan BKSM.
"Sehingga sebagian dana digunakan untuk pembangunan fisik. Namun hal tersebut sudah tidak menjadi masalah, sebab dana yang sebelumnya digunakan untuk perbaikan fisik sudah diganti oleh pihak sekolah," kata dia. (*)