KPU Kota Kediri Siapkan Jawaban Komplain Partai Hanura
Rabu, 23 April 2014 8:53 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, mengaku menyiapkan jawaban atas komplain Partai Hanura yang dimungkinkan juga akan diajukan saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Jatim yang rencananya berlangsung pada 23-24 April 2014.
"Saat rekapitulasi di KPU Kota Kediri, juga mengajukan protes dan kami antisipasi yang bersangkutan juga protes kembali saat rekapitulasi tingkat Provinsi Jatim, dengan menyiapkan berbagai formulir," kata Komisioner KPU Kota Kediri Zaenal Arifin di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, KPU Kota Kediri sudah menyiapkan sejumlah berkas baik hasil rekapitulasi di KPU Kota Kediri ataupun berkas-berkas lain yang diperlukan. KPU juga siap jika Partai Hanura mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut.
KPU Kota Kediri telah mengajukan rekapitulasi untuk Pemilu Legislatif, 9 April 2014. Rekapitulasi itu dihadiri seluruh saksi dari 12 partai politik peserta pemilu, untuk mengetahui hasil perolehan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, DPRD Kota Kediri, serta DPD Jatim.
Saat proses rekapitulasi, saksi dari Partai Hanura sempat mengajukan protes. Mereka keberatan hasil rekapitulasi di tingkat DPRD Kota Kediri dan meminta agar KPU melakukan perhitungan kembali hasil rekapitulasi.
Sejumlah kelurahan yang diminta agar dihitung kembali adalah di TPS Kelurahan Bujel serta di TPS 1-21, TPS 14 Kelurahan Bandar Kidul. Selain itu, mereka juga meniai ada kejanggalan, sebab dalam pemberian model D-1, para saksi tidak melakukan tanda tangan, dan terdapat perbedaan surat suara di TPS 04 di Kelurahan Bujel.
Namun, Panwas Kota Kediri telah memberikan rekomendasi, dan KPU telah melakukan rekomendasi dari panwas, di antaranya menghitung surat suara, dan ternyata tidak mengubah angka perolehan.
Pihaknya juga tidak mempermasalahkan enggannya saksi dari Partai Hanura yang tidak membubuhkan tanda tangan sampai terakhir batas waktu. Selain dari saksi Partai Hanura, PBB juga tidak membubuhkan tanda tangan.
"Kami sudah memberikan batas waktu, dan sampai akhir batas yang telah ditetapkan mereka juga tidak memberikan tanda tangan. Kami sudah antarkan formulir hasil rekap dari pleno penghitungan surat suara untuk rekapitulasi di tingkat provinsi," ujar Zaenal.
Ia juga mengatakan, seluruh komisioner KPU Kota Kediri datang ke Surabaya, sebab memang diwajibkan untuk datang. Selain itu, terdapat sejumlah pegawai yang juga ikut, untuk membantu saat pemberian laporan rekapitulasi.
Di Kota Kediri, jumlah pemilih saat pemberian hak suara dalam Pemilu Legislatif, 9 April 2014 mencapai 216.269 pemilih. Dari jumlah itu, yang menggunakan hak pilih adalah 166.011 pemilih. Sementara itu, untuk jumlah surat suara yang tidak sah mencapai 25.572 lembar, dan suara sah mencapai 140.439 lembar. (*)