Malang (Antara Jatim) - Warga Kota Malang, Jawa Timur, yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan uang kematian sebesar Rp1 juta dari pemerintah setempat yang diberikan kepada ahli warisnya. "Kita menganggarkan dana kematian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 sebesar Rp2 miliar. Yang bisa mendapatkan santunan kematian itu hanya warga asli Kota Malang saja," kata Wali Kota Malang Moch Anton usai pengukuhan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, Senin. Ia menegaskan anggaran kematian yang disalurkan melalui Baznas tersebut, bakal dikelola secara transparan dan berbeda dari pengelolaan sebelumnya di bawah Lagzis karena penyalurannya lebih transparan, bahkan petugas Baznas nantinya akan turun langsung ke lapangan. Baznas, lanjut Anton, juga akan mengumpulkan dana zakat infaq shadaqah sebesar 2,5 persen dari gaji seluruh pegawai negeri sipil (PNS) semua golongan di lingkungan Pemkot Malang yang nantinya disalurkan kepada fakir miskin. "Penerima bantuan ini nanti sudah ada kriterianya," ujarnya. Sementara itu Ketua Pelaksana Baznas kota Malang Fauzan Zenrif menjelaskan mekanisme pencairan dana bantuan kemarian tersebut, keluarga atau ahli waris warga yang meninggal dunia tinggal mengajukan dana kepada Baznas. Menurut dia, selain ada layanan pengajuan secara langsung, juga ada layanan melalui pesan singkat (sms). Setelah diajukan ke Baznas, lalu didata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), baru kemudian bisa dicairkan. "Penerima bantuan ini adalah ahli waris atau keluarga yang menjadi satu dalam susunan kartu keluarga (KK). Pencairan dana ini tidak bisa diwakilkan, apalagi melalui calo, sehingga dana bantuan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga duka juga sebesar Rp1 juta," tegasnya. Sasaran penerima santunan kematian adalah seluruh warga yang berdomisili di Kota Malang yang dibuktikan dengan KTP dan KK serta foyo kopi surat kematian dari RT/RW/lurah atau akta kematian. Untuk pencairan dana kematian tersebut bisa langsung pada hari H dan setelah hari H. Pencairan pada hari H, keluarga melaporkan langsung ke Baznas dan petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan survei, setelah itu melaporkannya pada Dispendukcapil yang langsung didata berkasnya dan dana kematian bisa dicairkan dan diserahkan oleh pemkot. Sedangkan pencairan tidak pada hari H, prosedurnya melalui surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan, kemudian dilakukan penelitian berkas dan penutupan dokumen kependudukan, setelah dokumen lengkap dan benar, Unit Layanan Kematian Dispendukcapil menerbitkan surat rekomendasi dan akta kematian. "Setelah semuanya beres, akta kematian itu diserahkan kepada Baznas dan lembaga ini langsung mencairkan dananya," kata Fauzan. Sementara dana infaq dan shadaqah PNS sebesar 2,5 persen itu diambilkan dari tunjangan penghasilan atau penghasilan rambahan PNS yang besarannya bervariasi sesuai eselon dan jabatan masing-masing PNS. Tunjangan penghasilan tambahan tersebut diberikan dengan basis kinerja. Namun, jika ada PNS yang malas, juga disiapkan sanksi. Anggaran yang disiapkan untuk tunjangan penghasilan tambahan bagi PNS tersebut, Pemkot Malang menaikkan anggaran tunjangan dari sebesar Rp85 miliar pada tahun 2013 menjadi Rp100 miliar pada 2014. Tunjangan tersebut diluar gaji rutin PNS yang pengeluarannya rata-rata mencapai Rp700 miliar per tahun.(*)
Berita Terkait

Polisi jelaskan soal warga meninggal akibat pelantang karnaval
7 September 2023 02:58

Dua warga Jember jadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
2 Oktober 2022 15:38

Lima warga Blitar meninggal dalam tragedi Kanjuruhan Malang
2 Oktober 2022 13:59

Seorang lansia tewas tertimpa tembok saat hujan deras di Kota Malang
3 Februari 2022 20:43

Ribuan warga Malang terdampak gempa, tiga orang meninggal
10 April 2021 23:48

BPBD Jatim laporkan tiga warga Malang meninggal akibat gempa
10 April 2021 23:19