Oleh Agus Wira Sukarta Bandarlampung (Antara) - Para pekerja di Provinsi Lampung diliburkan pada 9 April 2014 sehubungan saat itu digelar pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi di Bandaralampung, Senin, mengatakan, penetapan hari libur tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.2/MEN/III/2014. Ia mengatakan bahwa dalam surat edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2014 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Pengitungan Suara, ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. Sehubungan dengan itu, apabila perkerja atau buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya. Pekerja atau buruh nyang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur. Upah pekerja lembur tersebut dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan. (*)
Berita Terkait
Separuh anggota DPRD Sumenep terpilih dijabat "wajah baru"
3 Mei 2024 20:51
PDIP raih kursi terbanyak di DPRD Sumenep
3 Mei 2024 18:06
Resep kemenangan Pemilu Legislatif PDI Perjuangan di Surabaya
17 Maret 2024 22:54
Sejumlah wajah baru di Dapil Jatim X diprediksi lolos ke Senayan
18 Februari 2024 10:09
ARCI: Elektabilitas Golkar-Gerindra di Jatim berpotensi lampaui PKB-PDIP
10 Februari 2024 20:35
Perindo bekali caleg dan saksi Pemilu 2024
19 Januari 2024 13:37
LSI: PDIP, PKB, dan Gerindra merupakan parpol tiga teratas di Jawa Timur
5 Januari 2024 12:44
KPU Situbondo terima 526.082 surat suara DPR RI tahap pertama
29 Desember 2023 09:45
KPU Situbondo ingatkan parpol segera serahkan dokumen tim kampanye
6 November 2023 14:26
KPU Situbondo tetapkan 469 bakal caleg masuk DCT
5 November 2023 02:36
KPU Situbondo terima dokumen DCT dari 15 parpol peserta pemilu
4 Oktober 2023 16:03
Parpol bisa ubah nama hingga dapil caleg saat pencermatan DCT di Jember
24 September 2023 13:59
