Bangkalan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menyediakan sebanyak 2.557 surat suara untuk calon pemilih tunanetra pada Pemilu Legislatif 9 April 2014. "Penyediaan surat suara untuk para tunetra ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga warga yang berkebutuhan khusus juga bisa menggunakan hak pilihnya," kata Komisioner KPU Bangkalan Divisi Logisti, Moh Mansyur, Senin. Ia menjelaskan, surat suara bagi warga berkebutuhan khusus itu sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Bangkalan, yakni 2.557 lembar. Masing-masing TPS disediakan sebanyak 1 lember surat suara. Akan tetapi, jumlah surat suara untuk calon pemilih berkebutuhan khusus itu tidak mutlak, bergantung pada situasi dan kondisi pada saat pemilu berlangsung. Jika, di satu TPS terdapat banyak pemilih yang bekebutuhan khusus, maka alat bantu tersebut disesuaikan dengan kebutuhan. "Bisa jadi di suatu TPS tidak mendapatkan alat bantu karena seluruh pemilih tidak membutuhkan templete tersebut," terang Mansyur. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Bangkalan rekomendasikan pemungutan suara ulang
29 November 2024 19:36
Pemkab Bangkalan sinergikan semua elemen untuk wujudkan pilkada damai
18 November 2024 23:15
KPU terima pendaftaran pasangan Lukman-Fauzan untuk Pilkada Bangkalan
29 Agustus 2024 21:49
Empat Parpol di Bangkalan gugat hasil Pemilu ke MK
29 Maret 2024 04:21
Mitigasi kecelakaan badan adhoc Pemilu 2024 di Kabupaten Bangkalan
12 Maret 2024 18:03
KPU Bangkalan temukan kertas plano kosong di enam TPS
4 Maret 2024 19:14
Tiga TPS di Bangkalan gelar pemungutan suara ulang pemilu
24 Februari 2024 23:06
KPU Bangkalan rekomendasikan pemungutan suara ulang di tiga TPS
20 Februari 2024 21:26
