Jember (Antara Jatim) - Para penyandang difabel di Kabupaten Jember, Jawa Timur, memprotes adanya diskriminasi terhadap siswa berkebutuhan khusus tersebut dalam Seleksi Nasional Masuk Pergutuan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014. Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Jember, Rahman Hadi, Kamis, menyayangkan persyaratan SNMPTN yang tidak memperbolehkan siswa berkebutuhan khusus untuk mengikuti seleksi dan menjadi peserta SNMPTN 2014. "Peraturan pembatasan itu melanggar undang-undang yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945, bahkan persyaratan itu diskriminatif dan membatasi siswa difabel untuk mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi," tuturnya. Dalam peraturan Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikti Kemendikbud) disebutkan bahwa seorang calon peserta SNMPTN 2014 disyaratkan tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna keseluruhan, maupun sebagian. "Bagaimana bisa Indonesia menjadi bangsa mandiri, jika masih ada diskriminasi seperti ini. Teman-teman difabel memiliki ketidaksempurnaan fisik bukan disengaja, melainkan karena secara alamiah terlahir seperti itu," ucap pengajar tuna netra itu. Sejauh ini, kata dia, sejumlah kaum difabel sudah menempuh pendidikan tinggi dan sebagian mereka menjadi dosen di beberapa universitas yang terkenal, namun tahun ini menjadi preseden buruk di dunia pendidikan yang membatasi hak siswa difabel untuk sekolah lebih tinggi. "Pembatasan terhadap siswa berkebutuhan khusus juga melanggar hak asasi manusia (HAM) karena setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak," katanya. Ia berharap pemerintah melalui Menteri Pendidikan M. Nuh dapat meninjau ulang dan merevisi peraturan tersebut, sehingga siswa difabel dapat memperoleh kesempatan untuk menempuh di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sementara Kepala Humas dan Protokol Universitas Jember (Unej) Agung Purwanto mengatakan pihaknya tidak menutup kesempatan bagi kaum difabel untuk bisa menempuh pendidikan tinggi di PTN, namun hanya beberapa fakultas seperti FISIP dan Sastra. "Ada sejumlah program studi yang mensyaratkan hal tersebut, misalnya untuk Fakultas Kedokteran dan Farmasi tidak boleh buta warna dan sebagainya," tuturnya. Menurut dia, Panitia Lokal 76 wilayah Eks Karisidenan Besuki belum memiliki dosen yang bisa melayani mereka yang berkebutuhan khusus dan menjelaskan dengan bahasa isyarat untuk tuna rungu, sehingga dikhawatirkan menyulitkan saat proses belajar mengajar ke depannya. (*)
Berita Terkait
PPDI Protes Penundaan Kaum Difabel Berhaji
26 Juni 2013 23:57
Unej fasilitasi mahasiswa baru difabel untuk kesetaraan pendidikan
21 Agustus 2025 20:53
Dua difabel tetap semangat ikuti UTBK SNBT Universitas Jember
13 Mei 2023 20:02
Majelis hakim vonis empat bulan terdakwa difabel kasus pencurian
3 Mei 2023 01:55
Dengan segala keterbatasan, Eko bersyukur masih punya JKN-KIS
28 Juni 2020 15:52
Disnaker Jember gelar Job Fair untuk disabilitas
3 Desember 2019 13:11
Jember sabet dua medali emas pada Kejurda Atletik NPCI Jatim 2019
2 Desember 2019 10:23
