Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyoroti persyaratan pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga yang melarang dijabat oleh pengurus partai politik. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim, Selasa, mengatakan, pihaknya bakal mengadakan yudicial review terhadap aturan pelarangan pengurus parpol menjabat pengurus RT/RW sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan. "Dengan peraturan itu, seakan-akan partai politik ini dianggap seperti anak haram di negeri ini," katanya. Menurut dia, dalam Permendagri 5/2007 pasal 20 ayat 2 disebutkan secara jelas, untuk pengurus lembaga kemasyarakatan seperti ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang termasuk RT/RW, tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakan lainnya dan bukan merupakan anggota partai politik. "Surabaya akan mengadakan yudicial review soal ini. Dengan peraturan itu, seakan-akan partai politik ini dianggap seperti anak haram di negeri ini," katanya. Alim mengatakan jabatan setingkat RT RW atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) semestinya tidak masalah dijabat dari unsur partai, asalkan yang bersangkutan tidak mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayanan masyarakat. "Sekarang kita kampanye tidak boleh di jalan raya, terus ada lagi larangan jabatan RT/RW dijabat non politisi. Terus mau di bawah kemana arah demokrasi kita," katanya. Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi C lainnya Dedy Prasetyo. Menurutnya, jika Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saja diusung partai politik tertentu, maka tidak ada alasan bagi ketua RT RW dilarang berasal dari unsur politisi. "Kita tidak menyalahkan pemkot, tapi isi permendagri ini. Menteri Dalam Negeri saja juga berasal dari parpol kok," katanya. Dedy menyebutkan, berdasarkan data yang ia miliki saat ini jumlah Ketua RT di Surabaya ada sekitar sembilan ribu. Sementara untuk pengurusnya mencapai 100 ribu lebih. "Itu artinya, jika Permendagri ini benar-benar diterapkan otomatis akan memasung kebebasan warga Negara dalam berpolitik. Ini sangat bertentangan dengan nafas demokrasi kita," tegasnya. Kebag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Halim Musthofa Kamal menyatakan, masuknya pasal pencantuman pelarangan RT/RW dan LKMK berasal dari parpol merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. "Dalam Permendagri ini sudah jelas pengurus RT/RW berasal dari parpol. Tapi nanti bagaimananya masih akan kita bahas lagi dengan dewan secara intensif," katanya. (*)
DPRD Surabaya Soroti Persyaratan Jabatan Pengurus RT/RW
Selasa, 11 Februari 2014 20:34 WIB