Pakde Siap Diperiksa Terkait Suap Pilkada Jatim
Senin, 27 Januari 2014 16:54 WIB
Oleh Ade Irma Junida
Jakarta (Antara) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan siap jika sewaktu-waktu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan kasus suap Pilkada Jawa Timur oleh tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Seluruh warga negara Indonesia harus (siap diperiksa KPK), bukan saya saja," kata Soekarwo yang ditemui usai kuliah umum di Universitas Nasional, Jakarta, Senin.
Pria yang kerap disapa Pakde Karwo itu menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Ketua Partai Golkar Jatim, Zainuddin Amali, beberapa waktu sebelumnya, soal betapa beratnya Pilkada Jatim untuk dimenangkan.
Namun, Soekarwo menampik ucapan Zainuddin tersebut karena berdasarkan data yang ia punya, sebanyak 71.026 sudah menandatangani petisi "fairness" (adil).
"Ketua Golkarnya, Zainuddin Amali memberi tahu saya bahwa Jatim itu 'berat', saya bilang 'Lho apa beratnya? Sebanyak 71.026 tanda tangan fairness. Tidak ada keberatan'," ungkspnya.
Saat proses pengadilan di MK, lanjut Soekarwo, hanya ada satu yang menyatakan keberatan yakni dari TPS Pulau Mandangin, Sampang, Madura.
"Itu juga karena saksinya adalah tokoh, bukan pelaku di TPS. Tapi sudah dibantah oleh saksi-saksi di TPS, jadi tidak ada yang dikatakan berat," ujarnya.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang menyeret namanya itu.
"Berbuat tidak, mengetahui (juga) tidak. Begitu Zainuddin Amali menyampaikan 'berat' sudah saya tolak. Dia juga enggak cerita bagaimana BBM-nya (dengan Akil)," katanya.
Gubernur pejabat kini itu bahkan mengaku baru mengetahui perihal kasus tersebut sekitar 15 hari lalu dari pemberitaan di media.
"Ya itu, rekaman BBM-nya saya baru tahun 15 hari yang lalu," ujarnya.
Sebelumnya, ada informasi terkait percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara Akil Mochtar dan Ketua Golkar Jatim Zainuddin Amali untuk memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf dalam sengketa Pilkada Jatim di MK.
Pasangan Soekarwo-Syafullah Yusuf yang diusung Partai Golkar disebut-sebut dimintai uang sebesar Rp10 miliar agar bisa menang dalam sengketa Pilkada Jatim di MK yang saat itu diketuai oleh Akil Mochtar.
Ada pun Akil diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah sengketa pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi.(*)