Pakar: Buka Brankas KBS Bisa Dipidana
Kamis, 23 Januari 2014 20:36 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pakar Hukum Universitas Airlangga I Wayan Titip Sulaksana mengancam akan mempidana siapa saja yang hendak membuka brankas di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
"Kalau dibuka paksa, saya pidanakan itu, kan gampang, tinggal pidana pengrusakan sudah masuk ranah hukum," ujar I Wayan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, isi brankas yang digembok tiga itu bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Brankas itu merupakan milik perkumpulan yang pernah mengelola KBS sebelum diambil alih Pemkot.
Brankas yang ukurannya seperti kulkas itu berisi uang Rp600 juta, dan sejumlah uang milik koperasi.
Wayan memastikan, brankas hanya berisi uang dan tidak ada dokumen-dokumen penting yang disimpan di brankas itu.
"Kalau dokumen di taruh di ruang pengurus perkumpulan," kata Wayan yang sekaligus pernah membantu manajeman pengelola lama Kebun Binatang Surabaya.
Keberadaan gembok sebanyak tiga buah itu digembok oleh tiga kelompok yang pernah mengelola KBS. Gembok pertama dibubuhkan pada Desember 2010 era kepemimpinan Stany Subakir, namun Stany harus meninggalkan KBS dan diganti tim pengelola sementara bentukan kementerian kehutanan (kemenhut) yang diketuai Tony Sumampau.
"Gembok ketiga masanya Pak Tony, mungkin tahun 2011," jelasnya.
Dia berharap uang yang berada di brankas masih tetap utuh sebab, uang itu milik satwa. Saat ini brankas masih tersimpan rapi di bagian keuangan di KBS.
"Ndak tahu lagi kalau sekarang sudah dipindah, tapi brankas itu tidak bisa dipindah, apalagi ada ide mau dititipkan di pengadilan," tambahnya.
Riwayat uang dibrankaskan karena masa Basuki kondisi KBS tidak aman. Banyak preman bayaran dari kelompok Stany Subakir akan mengobrak-abrik kekuasaan Basuki.
Saat kondisi KBS terkepung, pengurus berusaha mengamankan uang yang akan digunakan untuk membayar gaji pegawai.
Sebelum Basuki menanggalkan kekuasaannya, pihak Basuki memperingatkan agar brankas tidak dibuka. "Kalau dibuka urusannya lain," tegas Wayan.
Wayan menyarankan, Wali Kota Surabaya agar mengundang perkumpulan pengelola KBS kelompok Stany Subakir, Tony Sumampau dan Basuki Rekso. Tujuannya untuk membicarakan pengelolaan KBS, renovasi kandang, manajemen KBS, serta pembenahan pegawai dan lainnya, terutama soal pemanfaatan uang di dalam brankas.
Membicarakan nasib KBS sangat penting karena muncul isu para investor yang akan merebut lahan KBS untuk kepentingan bisnis siap menggelontorkan dana sebesar Rp500 miliar.
Dana itu disiapkan kepada kandidat wali kota dengan kompensasi harus merelokasi KBS jika terpilih pada 2015.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan akan menyelidiki keberadaan "harta karun" berupa brankas (lemari baja) yang kini masih terkunci di Kebun Binatang Surabaya yang diduga berisi barang-barang berharga yang nilainya diperkirakan miliaran rupiah.
"Hasil audit dari Unair (Universitas Airlangga) menemukan ada brankas yang digembok tiga. Jika saya titipkan ke pengadilan, uangnya yang mencapai dua karung itu tidak akan laku pada tahun berikutnya," katanya. (*)