Surabaya (Antara Jatim) - PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur mengantisipasi kian besarnya kerugian perseroan pada masa mendatang dengan memberlakukan Uang Jaminan Langganan (UJL) melalui rekening listrik pelanggan pascabayar mulai awal 2014. Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jawa Timur, Arkad Matulu, di Surabaya, Minggu, mengemukakan kebijakan baru yang diterapkan tersebut dipicu adanya pengumuman dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan PLN telah mengalami kerugian triliuan rupiah. "Kami terpaksa menindaklanjuti kebijakan penerapan UJL guna menekan angka kerugian perseroan," katanya. Meski demikian, selama ini dana dari UJL memang sudah tersimpan di beberapa bank yang ditunjuk oleh PT PLN. Besaran UJL itu digunakan sebagai dana talangan jika ada pelanggan menunggak pembayaran rekening listrik. "Namun, berapa total dana UJL yang tersimpan di bank, kami tidak tahu pasti. Tapi, dana itu kemungkinan sudah mencapai angka triliunan," ujarnya. Arkad mengimbau masyarakat tidak perlu resah dengan kebijakan baru ini, karena UJL akan dikembalikan ke masing-masing pelanggan. Dengan syarat, jika pelanggan memutuskan untuk tidak berlangganan atau berpindah dari listrik pascabayar ke prabayar. "Sekali lagi, Jatim hanya sebagai pelaksana kebijakan dari pusat," katanya. Berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh PLN sejak 1 Januari 2014, UJL dikenakan kepada pelanggan pascabayar yang melakukan pasang baru, khususnya yang memasang listrik atau mengubah daya selama kurun waktu 1 Januari 2011 hingga 30 Juni 2013. "Lalu, juga berlaku bagi pelanggan lama yang berlangganan tahun 2010 atau sebelumnya," katanya. Mengenai besaran UJL, lanjut dia, tarifnya diberlakukan secara bervariasi bagi pelanggan listrik golongan tarif sosial, rumah tangga, bisnis, industri, maupun golongan pemerintahan. Dari semua golongan itu, tarifnya dibedakan karena tergantung dari besar daya listrik pelanggan. "Contoh golongan rumah tangga (R1) dengan daya 450 VA (volt ampere), tarif UJL Rp72 per VA. Artinya, jika daya listrik suatu rumah tangga sebesar 450 VA maka dikenakan UJL senilai Rp32.400 selama satu tahun," katanya. Ia menyatakan, semakin besar daya listriknya akan besar pula UJL-nya. Bahkan, tarif antara golongan rumah tangga dengan golongan bisnis juga berbeda. Pada daya listrik yang sama, 450 VA, misalnya golongan bisnis harus membayar Rp39.600 untuk setahun. "Di lain pihak, sebelumnya kebijakan UJL telah dihapus sejak Dahlan Iskan menjabat sebagai Dirut PLN tahun 2010. Tapi, ketika Menteri BUMN itu lengser maka kebijakan UJL kembali diterapkan," katanya. (*)
PLN Antisipasi Kerugian dengan Pemberlakuan UJL
Minggu, 19 Januari 2014 19:24 WIB