Wamenkes Anjurkan Pemda Urus BPJS Pengguna SKTM
Minggu, 12 Januari 2014 20:26 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufrom Mukti menganjurkan agar pemerintah daerah menganggarkan dana untuk mengurus BPJS bagi warga pengguna surat keterangan tidak mampu (SKTM).
"Memang SKTM bukan kebijakan nasional, mungkin di beberapa daerah jaminan SKTM tidak berlaku lagi, karena memang untuk mengurus prosesnya berbelit," katanya ditemui dalam sosialisasi tentang jaminan kesehatan nasional dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di SKCC Kediri, Minggu.
Ia mengatakan, pemerintah daerah harusnya bisa membantu warga miskin untuk ikut menguruskan BPJS, terutama bagi warga yang belum masuk dalam jaminan kesehatan seperti di Jamkesmas.
"Pemda harusnya bisa memberikan anggaran untuk jaminan kesehatan dan untuk iuran dimasukkan ke BPJS, mereka bisa menjadi peserta, dan tidak harus berbelit-belit," katanya.
Walaupun mendesak agar pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran bagi warga nonpenerima Jamkesmas, ia mengatakan pemerintah terus melakukan perbaikan data penerima jaminan kesehatan.
Sementara itu, Direktur RSUD Gambiran Fauzan Adima mengatakan di rumah sakit seluruh warga miskin diterima baik yang menggunakan fasilitas Jamkesmas, Jamkesda, ataupun kartu miskin.
"Untuk BPJS tidak ada perbedaan, hanya saja untuk Askes PNS ada perubahan kelas, tapi untuk penerima jaminan kesehatan lainnya sama," katanya.
Di RSUD Pelem Pare, Kabupaten Kediri, pihak rumah sakit sempat membuat kebijakan, menyamakan pasien umum bagi pasien pengguna SKTM karena belum ada kesepakatan dengan pemerintah daerah tentang klaim. Namun, hal itu dibantah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dengan dalih sudah melakukan rapat susulan dan kembali menegaskan jika SKTM berlaku. (*)