Pemkab Bantah tak Berlakukan SKTM di RS
Jumat, 10 Januari 2014 19:55 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membantah tidak memberlakukan surat keterangan tidak mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Pelem, Pare, kabupaten setempat.
Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Budi Santoso, Jumat mengatakan dinas telah melakukan pertemuan membahas masalah penggunaan SKTM di rumah sakit pascapemberlakuan program jaminan kesehatan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut.
"Kami sudah lakukan rapat dan membuat surat tertulis tentang pemberitahuan kebijakan untuk tetap melayani masyarakat miskin (pengguna SKTM)," katanya dikonfirmasi.
Ia mengatakan, saat awal pada 3 Januari lalu, memang sempat melakukan rapat untuk pembahasan tentang adanya program JKN tersebut, dan saat itu memang memutuskan untuk tidak lagi membuka penerbitan SKTM. Saat itu, dari RSUD Pelem Pare, juga diundang.
Selain itu, seluruh pengelola puskesmas di Kabupaten Kediri juga diundang, dan menyatakan keputusan untuk sementara tidak mengeluarkan SKTM yang masa berlakunya hanya satu tahun tersebut.
Namun, pascarapat tersebut, ia menyebut ada rapat lanjutan yang juga mengundang dari jajaran manajemen RSUD Pelem Pare, yang menyatakan tentang kebijakan baru untuk tetap melayani masyarakat miskin. Rapat itu dilakukan awal pekan lalu.
Ia menyebut, warga miskin yang tidak masuk dalam program jaminan kesehatan nasional (Jamkesmas) ataupun jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) masih bisa mengajukan untuk pencarian SKTM yang ditanggung sepenuhnya oleh anggaran daerah.
Pihaknya menyebut, saat ini masih terus mengupayakan untuk melakukan sosialisasi tentang perubahan keputusan tersebut, dengan mengirimkan surat ataupun lewat lesan ke RSUD Pare ataupun seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Kediri.
Untuk saat ini, kata dia, memang belum ada warga yang mengajukan pembuatan SKTM. Padahal, biasanya, dalam sehari bisa melayani sampai 15 warga yang mengajukan SKTM.
"Kami maklum, karena adanya perubahan kebijakan itu. Untuk itu, kami terus lakukan sosialisasi," bantahnya.
Sebelumnya, RSUD Pelem Pare, Kabupaten Kediri memberikan beban seperti pasien pada umumnya pada warga pengguna SKTM dengan alasan belum ada kebijakan lebih lanjut dengan pemkab. Pada tahun sebelumnya, warga pengguna SKTM tidak diberikan beban biaya saat berobat, karena sudah ditanggung oleh APBD.
Bagian Hubungan Masyarakat RSUD Pelem Pare A Raziq mengatakan rumah sakit tidak akan menolak pasien yang berobat, termasuk pengguna SKTM, namun karena belum ada keterangan dari pemda, pasien yang bersangkutan akan diberikan beban biaya seperti pasien pada umumnya.
Pihaknya menyebut, setiap bulan rata-rata 300 pasien yang berobat, dan sekitar 50 di antaranya menginap. Dari jumlah itu, sekitar 90 persen di antaranya warga miskin pengguna kartu jaminan kesehatan baik Jamkesmas, Jamkesda, maupun warga pengguna SKTM. (*)