Sampang (Antaranews Jatim) - Badan Pemberdayaaan Masyarakat (Bapemas) Pemkab Sampang, Jawa Timur, membantah program listrik desa senilai Rp1 miliar di wilayah itu fiktif, seperti laporan yang disampaikan masyarakat ke institusi penegak hukum.
"Tidak ada program fiktif. Semua program di Bapemas Pemkab Sampang sudah terlaksana sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Bepames Pemkab setempat Abdul Malik Amrullah, di Sampang, Kamis.
Malik mengemukakan hal ini, menanggapi laporan masyarakat Sampang Anwar tentang Program Listrik Masuk Desa (Lisdes) 2007 di dua kecamatan di Kabupaten Sampang yang dinyatakan fiktif.
Anwar yang juga Ketua LSM Insan Muda Sampang itu melaporkan Program Lisdes dari Bapemas Pemkab Sampang tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Menurut Anwar, warga Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, dan Desa Madulang, Kecamatan Omben, mengadukan kepada lembaganya tentang Lisdes 2007 yang dilaksanakan Bapemas Pemkab Sampang.
Oleh karenanya, sambung dia, guna menindaklanjuti laporan tersebut, dan berdasarkan survei langsung ke lapangan, LSM Insan Muda Sampang itu, selanjutnya melaporkan hasil temuannya di lapangan.
"Temuan kami, sesuai dengan laporan yang disampaikan masyarakat, dan oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Kejati Jawa Timur, agar Kejati segera memerintahkan Kejari Sampang untuk mengusut tuntas program Lisdes fiktif di Sampang Madura tahun 2007 itu," katanya menjelaskan.
Menurut Anwar, program Lisdes 2007 yang dianggarkan Rp1 miliar itu mangkrak, sehingga tak bisa dimanfaatkan.
"Sampai saat ini listrik tidak menyala di dua desa yang memperoleh program lisdes. Bahkan sebagian tiang listrik roboh akibat tidak difungsikan," katanya menjelaskan.
"Kami melapor ke kejati terkait dugaan korupsi dana program listrik masuk desa 2007. Sebab, dana sudah turun, tapi pekerjaan tidak selesai seratus persen," katanya menambahkan.
Mestinya, lanjut dia, jika program lisdes direalisasikan dengan benar, warga di dua desa itu sudah menikmati aliran listrik.
Nyatanya, sampai sekarang warga di dua desa tersebut belum menikmati listrik. Kabel listrik di dua desa yang menjadi sasaran program Lisdes itu juga tidak ada. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Jatim segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, karena itu berkaitan dengan kepentingan rakyat dan warga desa tertinggal di pedalaman Kabupaten Sampang.
"Semua bukti-bukti tentang realisasi program lisdes itu juga telah kami lampirkan, seperti kondisi tiang listrik yang sudah banyak roboh, pemasangan instalasi di rumah warga, serta bukti-bukti pendukung lainnya," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Manajer PLN Rayon Sampang Umar Solihin mengakui di Kabupaten Sampang memang masih rumah tangga yang belum teraliri sambungan listrik dan hingga awal 2018 tercatat sebanyak 80 dusun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 30 diantara kini sudah dilakukan pemasangan jaringan.
Jumlah dusun yang belum teraliri listrik di Kabupaten Sampang tersebut lebih sedikit dibanding tahun 2014. Sebab, kala itu, jumlah dusun yang belum tersambung aliran listrik sebanyak 202 dusun yang tersebar di 78 desa di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang.
Selanjutnya pemerintah mencanangkan program listrik desa (Lisdes) dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,9 miliar untuk delapan desa yakni Desa Palenggien Kecamatan Kedundung, Desa Blu`uran, Kecamatan Karang Penang, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Desa Tobaih Barat, Kecamatan Sokobanah, lalu Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Desa lainnya adalah Desa Ombul, Kecamatan Kedundung, Desa Terosan, Kecamatan Banyuates, dan Desa Nagasareh, Kecamatan Banyuates, Sampang.
"Berkat adanya program Lisdes inilah, maka jumlah dusun yang tidak terjangkau aliran listrik terus berkurang hingga tinggal 80 dusun, dan pada awal 2018 nanti tinggal 50 dusun saja, karena 30 dusun saat ini pengerjaannya sedang kami garap," kata Manajer PLN Rayon Sampang Umar Solihin menjelaskan.
Sementara, terkait adanya program Lisdes fiktif 2007 sebagaimana menjadi sorotan masyarakat di Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, dan Desa Madulang, Kecamatan Omben dan kini dilaporkan LSM Insan Muda Sampang ke Kejati Jatim, Umar menyatakan, PLN hanya sebatas pelaksana kegiatan di lapangan. Pengerjaan sesuai anggaran yang telah ditetapkan pemkab. (*)