Polres Madiun Kota Tangani Dua Kasus Korupsi
Jumat, 10 Januari 2014 18:46 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota hanya menangani sebanyak dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah itu selama tahun 2013.
"Kedua kasus tersebut adalah, dugaan korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, serta dugaan korupsi dana "block grant" tahun 2012 untuk pembangunan empat Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 5 Madiun," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, sesuai data yang ada, penanganan dua kasus dugaan korupsi selama tahun 2013 tersebut, tergolong meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2012 hanya menangani satu kasus korupsi dengan satu orang tersangka.
"Untuk menanganinya, polisi telah bermitra dengan kejaksaan setempat. Diharapkan penanganan kasus serupa di tahun 2014 dapat lebih baik lagi," kata Anom.
Ia menjelaskan, dari sejumlah kasus korupsi tersebut terdapat kerugian negara mencapai Rp292,1 juta. Dari jumlah kerugian tersebut hanya dapat dikembalikan sebesar Rp28,9 juta. Sedangkan tahun 2012 terdapat kerugian negara sebesar Rp212,7 juta dengan tidak ada pengembalian.
Adapun di tahun 2014 ini, pihaknya belum dapat memastikan target kasus korupsi yang akan ditangani. Hal itu karena proses penyelidikan kasus korupsi cukup komplek dan lama.
"Bisa saja dalam tahap penyelidikannya ternyata diketahui jika kasusnya bukan termasuk korupsi. Dengan demikian, kami tidak berani ekspos. Namun biasanya kami mendapat target dua kasus," kata Anom.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Suherlan, mengatakan, pihaknya telah menangani sebanyak tujuh kasus dugaan korupsi selama tahun 2013 lalu.
"Yang kami tangani selama tahun 2013 ada tujuh kasus. Dua di antara tujuh kasus tersebut merupakan kasus korupsi yang dilaporkan oleh kepolisian," kata Suherlan.
Tujuh kasus korupsi tersebut di antaranya adalah, kasus korupsi SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan proyek pertanian. Sedangkan dari polisi itu ada korupsi LKK dan dana "block grant" sekolah. (*)