Panwaslu Malang Temukan Ribuan Lokasi Pelanggaran Kampanye
Rabu, 8 Januari 2014 18:17 WIB
Malang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang, Jawa Timur, menemukan ribuan lokasi yang menjadi titik pelanggaran alat peraga kampanye, baik yang dilakukan oleh partai politik maupun para calon legislatif.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Ashari Husein, Rabu, mengatakan hampir semua partai politik (parpol) melakukan pelanggaran, padahal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye maupun aturan lainnya terkait Pemilu 2014 sudah disosialisasikan.
"Jumlah keseluruhan pelanggaran yang dilakukan parpol ini ada 2.799 lokasi dan paling banyak adalah Partai Golkar, yakni sebanyak 553 lokasi, disusul PKS sebanyak 456 lokasi dan peringkat ketiga adalah Partai Nasdem sebanyak 356 lokasi," katanya, menjelaskan.
Menurut Ashari, jumlah pelanggaran yang mencapai 2.799 tersebut masih stabil, sebab dalam beberapa pekan terakhir ini tidak ada peningkatan jumlah pelanggaran yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.
Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan parpol maupun caleg di antaranya adalah alat peraga kampanye yang dipasang melebihi zona kampanye, juga pemasangan "banner" dan spanduk di area terlarang, seperti jalan protokol, jembatan dan di pohon.
Melihat kondisi itu Ashari berharap semua parpol maupun caleg taat terhadap ketentuan, terutama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Panwaslu sudah mengirimkan surat ke KPU dan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut, khususnya yang terpasang di pohon. Dalam penertiban itu nanti, kami juga akan mendampingi KPU serta Satpol PP," tegasnya.
Menanggapi banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan parpol maupun caleg, Wali Kota Malang Moch Anton mengaku kesal dan geram, sebab pemasangan alat peraga kampanye di pohon dan tiang listrik akan merusak keindahan kota.
"Saya akan segera perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan KPU serta Panwaslu setempat," tegasnya.
Di Kota Malang zonasi kampanye terbagi menjadi 57 zona sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di kota itu. Setiap zona hanya ada satu alat peraga caleg, namun faktanya di setiap zona banyak alat peraga kampanye caleg yang terpasang. (*)