Polisi Sidoarjo Tangkap Pengedar Ganja
Rabu, 18 Desember 2013 18:16 WIB
Sidoarjo (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sidoarjo menangkap pengedar ganja berinisial NR, warga Lemah Putro, Kota Sidoarjo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Chotib Widianto saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu, mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis narkoba.
"Pada tahun 1997 silam, tersangka ini sudah pernah ditangkap petugas Kepolisian Sektor Kota Sidoarjo terkait dengan kepimilikan ganja," katanya.
Ia mengemukakan, kemudian pada tahun 2000 tersangka juga ditangkap dengan kasus serupa oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Wilayah Kota Surabaya.
"Baru kemudian tersangka kembali kami tangkap dengan barang bukti tidak hanya berupa ganja tetapi juga ada barang bukti lainnya seperti sabu-sabu dan juga pil koplo," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau tersangka ini sering mengkonsumsi ganja.
"Dan memang benar-saat kami lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti berupa gagang ganja kering yang siap edar," katanya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita berupa dua kemasan gagang ganja masing-masing dengan berat 36 gram dan juga 6,9 gram.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita dua poket sabu-sabu dengan berat 0,23 gram dan juga 0,29 gram yang disimpan dalam kantong plastik," katanya.
Petugas, kata dia, juga berhasil menyita 9 butir pil koplo, satu buah alat hisap, dua buah telepon genggam dan juga uang tunai senilai Rp92 ribu.
"Saat ini, kami juga sudah mengantongi nama pemasok barang haram kepada tersangka tersebut supaya peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo bisa ditekan," katanya.
Ia mengatakan, atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.(*)