Sebuah Bangunan Toko Dirobohkan Saat Eksekusi
Rabu, 18 Desember 2013 12:53 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Sebuah bangunan toko di Kelurahan Bawang, Kota Kediri, Jawa Timur, terpaksa dirobohkan dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri kota setempat.
Panitera PN Kota Kediri Suharno, Rabu, mengatakan eksekusi itu dilakukan dengan merobohkan bangunan. Hal itu dilakukan atas permintaan dari pemohon eksekusi.
"Pemohon eksekusi meminta agar tanah dikembalikan seperti semula, jadi dirobohkan," katanya di sela-sela eksekusi.
Ia mengatakan, kasus itu dimulai sejak 1997 lalu, di mana pemilik tanah Kasih Kartosumo (83) mengajukan gugatan atas tanah yang diakui sebagai miliknya. Luas tanah yang dipermasalahkan seluas 3.550 meter persegi.
Kasus itu, kata dia, sebenarnya telah diputus sejak 2008 lalu dan dimenangkan oleh penggugat, yaitu Kasih Kartosumo, namun nyatanya tergugat masih mengajukan kasasi. Hingga, ketika akan dieksekusi Romli, salah seorang tergugat mengajukan perlawanan.
Kuasa hukum penggugat (Kasih) Christophorus Wahyo Suryo mengatakan luas lahan yang dieksekusi saat ini mencapai 205 meter persegi dari total lahan yang diperebutkan mencapai 3.550 meter persegi.
"Ini lahan sisa, sebelumnya sudah dilakukan eksekusi," ucapnya.
Dalam proses eksekusi tersebut, sempat diwarnai adu mulut. Sejumlah keluarga mengaku kebingungan dan meminta penangguhan satu hari guna memindahkan barang-barang di dalam toko, namun ditolak.
Sejumlah tetangga akhirnya membantu untuk mengeluarkan barang yang di bangunan yang dijadikan sebagai toko "meubeler" tersebut. Seluruh isi toko dikeluarkan, sebelum bangunan itu dihancurkan.
Sebuah buldoser diturunkan untuk menghancurkan bangunan yang berada di tepi jalan tersebut. Kegiatan penghancuran bangunan tidak mendapatkan perlawanan berarti dari pemilik toko.
Nuning, salah seorang anggota keluarga pemilik toko mengatakan, mertuanya hanya menjadi korban, karena saat membeli dulu tidak ada masalah. Gugatan justru keluar ketika uang sudah diberikan.
"Dulu belinya tidak ada masalah, dan tahunya setelah uang diberi. Ada ahli waris yang tidak setuju jika tanah itu dijual, padahal sertifikat juga sudah diberikan ke mertua saya," papar Nuning.
Sementara itu, pemilik tanah, Kasih mengaku senang dengan proses eksekusi itu. Ia akan menjadikan lahan itu sebagai sawah.
"Senang dengan ini (proses eksekusi) nantinya mau dijadikan sawah lagi," ucap Kasih.
Proses eksekusi itu juga dikawal puluhan aparat dari Polres Kediri Kota serta dibantu dari TNI. Puluhan warga juga ikut melihat proses eksekusi itu, sehingga arus lalu lintas sempat macet.(*)