Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 10 calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terancam dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum tahun 2014 karena masih tercatat menjadi pengurus PNPM Mandiri. "Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B.2013/KMK/D.VII/K/2013 tertanggal 22 Oktober 2013," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, kepada wartawan, Jumat. Menurut dia, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa bagi pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah tercantum dalam DCT dan ditetapkan sebagai caleg atau sebagai kepala daerah, diharuskan untuk mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pelaksana PNPM paling lambat satu minggu sejak DCT ditetapkan. "Kami sudah melakukan klarifikasi ke Bappemas dan Pemdes. Hasilnya, kami menemukan ada sekitar 10 orang calon anggota legislatif yang posisinya masih menjabat sebagai pengurus PNPM Mandiri," kata dia. Widodo menjelaskan, hasil sementara dari 10 orang tersebut ada yang memutuskan mundur dari caleg maupun tetap memilih sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2014 mendatang. "Hal tersebut belum final, karena beberapa partai politik pengusung caleg sekaligus pengurus PNPM itu belum kami klarifikasi," jelas dia. Sesuai Data KPU Kabupaten Madiun, jumlah caleg yang ditetapkan dalam DCT saat ini sebanyak 329 orang. Namun dalam rapat pleno yang dilakukan pada Rabu (11/12), sebanyak tiga caleg telah dicoret dari DCT. Ketiga caleg yang dicoret tersebut adalah Suparno dari Partai Demokrat karena meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri karena terpilih menjadi kepala desa dan memilih aktif di PNPM Mandiri. Dengan demikian, jumlah caleg di Kabupaten Madiun mencapai 326 orang. "Jumlah DCT sebanyak 326 orang itu termasuk lima orang caleg dari unsur kepala desa yang hingga kini masih terganjal surat pengunduran diri," kata Komisioner KPU Kabupaten Madiun Wahyudi saat dihubungi terpisah. Pihaknya mengaku belum dapat menentukan sikap terhadap lima caleg dari unsur kepala desa tersebut, sebab pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim dan Pemerintah Kabupaten Madiun. Seperti caleg yang aktif di PNPM Mandiri, caleg dari unsur kepala desa juga harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk dapat ikut dalam Pemilu 2014. Jika tidak mengundurkan, yang bersangkutan terancam dicoret dari DCT. Pengunduran diri dari jabatan tersebut juga harus ditunjukkan dengan surat keputusan yang diterbitkan oleh pemda setempat. (*)
Berita Terkait
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
