Malang (Antara Jatim) - Ketua Jurusan Planologi Institut Teknologi Nasional Malang, Ibnu Sasongko diberhentikan dari kampus itu karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan orientasi studi dan pengenalan kampus yang menewaskan mahasiswa baru Fikri Dolasmantya Surya. Rektor Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang Suparno Jiwo di Malang, Jatim, Kamis, mengakui pihaknya memang telah memberhentikan ketua jurusan (Kajur) Planologi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) bagi mahasiswa baru (maba). "Kajur Planologi memang lalai dan tidak mengawasi pelaksanaan Ospek yang menggelar program Kemah Bakti Desa (KBD) di kawasan Doa China di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada pertengahan Oktober lalu yang menewaskan salah seorang maba," tegasnya. Selain Kajur Ibnu Sasong ko yang diberhentikan, pihak rektorat ITN juga memberhentikan sekretaris jurusan (Sekjur) Planologi Arief Setiawan dengan alasan yang sama. Keduanya dinilai lalai mengawasi panitia ospek kampus itu. Sementara itu pihak kepolisian (Polres Malang) hingga saat ini sudah memeriksa empat orang saksi dari mahasiswa yang mengikuti ospek di lokasi kejadian. "Ada empat orang saksi dari ITN yang sudah kita periksa dan dalam waktu dekat ini, saksi tambahan juga akan kita mintai keterangan," kata Kepala Polisi Resor Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Deriyan Jayamarta. Menurut dia, empat orang mahasiswa yang dimintai keterangan tersebut statusnya bukan tersangka. Mereka masih sebatas diminta keterangannya seputar kegiatan ospek yang menyebabkan salah satu mahasiswa meninggal dunia. Menyinggung adanya kamungkinan terjadinya intimidasi pada para saksi dari pihak kampus, Kapolres mengatakan akan melindungi mereka. "Kami jamin tidak akan ada intimidasi terhadap saksi dan kami akan melindungi saksi yang memberikan keterangan untuk proses penyidikan," katanya, menegaskan. Ia mengemukkan pihaknya tidak ingin ada intimidasi terhadap para saksi oleh pihak manapun, karena keberadaan saksi akan menjadi naungan polisi dalam hal membeberkan fakta sesungguhnya selama pemeriksaan. Kapolres mengemukakan dari pemeriksaan empat orang saksi itu diketahui Fikri meninggal dunia setelah dipaksa berjalan kaki cukup jauh. Saat berjalan bersama, korban diduga kelelahan, jatuh ke tanah dan pingsan. "Pada saat jatuh itu Fikri oleh rekan-rekannya langsung di bawa ke posko medis. Lalu dibawa ke Puskesmas dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ujarnya. Fikri Dolasmantya Surya (20), warga Jalan Sakura 04 No 117, Mataram, NTB, meninggal pada saat mengikuti ospek KBD di Pantai Goa China, Kabupaten Malang pertengahan Oktober lalu.(*)
Berita Terkait
Tiga anggota DPRD OKU diberhentikan sementara karena dugaan korupsi
12 Oktober 2025 15:00
Pakar: Bupati bisa diberhentikan karena kebijakan tak libatkan rakyat
14 Agustus 2025 10:12
Jabat pengurus parpol, DKPP berhentikan anggota KPU Madiun
17 Juni 2025 19:43
Mabes TNI pastikan Letjen Djaka Budi Utama telah diberhentikan dari TNI
23 Mei 2025 16:42
DPRD Situbondo ungkap 70 guru non-ASN sertifikasi diberhentikan
9 Mei 2025 13:38
DPRD Situbondo desak pemda cari solusi konkret honorer diberhentikan
30 April 2025 12:23
Pemkab Situbondo siapkan solusi bagi 600 honorer diberhentikan
28 April 2025 11:44
Pegawai Kemdiktisaintek diberhentikan mendadak, ratusan ASN gelar aksi damai
20 Januari 2025 11:27
