Praktisi: BUMN Khusus Solusi Perseteruan Pertamina-PGN
Minggu, 8 Desember 2013 19:04 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Praktisi minyak dan gas bumi, Erie Soedarmo, optimistis dibentuknya badan usaha milik negara khusus merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan perseteruan antara Pertamina dengan Perusahaan Gas Negara.
"Pada masa mendatang, keberadaan BUMN khusus itu bertugas membangun infrastruktur gas, baik berupa pipa transmisi, distribusi, "Floating Storage Regasification Unit/FSRU", terminal LNG dan semua yang terkait dengan fasilitas gas yang dibutuhkan," kata Erie ketika dihubungi dari Surabaya, Minggu.
Ia mengatakan salah satu negara yang telah menerapkan BUMN khusus pada masa kini adalah Singapura, karena adanya keterbatasan lahan sehingga pembangunan infrastruktur gas dikuasai oleh negara.
"Energy Market Authority Singapore yang mengatur semua perdagangan dan pembangunan infrastruktur gas di sana. Lalu, mereka menunjuk Singapore Power sebagai pelaksana tugasnya dan melakukan 'open access' karena semua risikonya diambil oleh pemerintah," ujarnya.
Namun, jelas dia, jika Pemerintah Indonesia ingin memaksakan "open access" diberlakukan di pipa PGN justru mengakibatkan pemegang saham publik semakin "menjerit". Apalagi, saat ini PGN menjalankan dua fungsi, yakni sebagai investor yang membangun pipa transmisi dan menjual gas.
"Kemudian, semua beban investasinya dibebankan kepada harga jual gasnya. Bila mereka di 'unbundling', sekarang bagaimana PGN bisa mengembalikan biaya investasi yang telah dikeluarkan selama ini," katanya.
BUMN khusus tersebut, harap dia, akan sangat independen dan tidak boleh ada ketertarikan apapun termasuk perdagangan. Bahkan, BUMN itu juga harus langsung di bawah Kementerian BUMN atau bukan di bawah Pertamina atau PGN.
"Tujuannya agar BUMN khusus ini bisa menjalankan sebagian fungsi pemerintah yaitu mengembangkan infrastruktur gas yang mungkin pada saat ini belum dinilai menguntungkan," katanya.
Akan tetapi, kata dia, karena dinilai masih kurang menguntungkan maka kini tak ada satupun perusahaan swasta yang mau masuk ke daerah industri tersebut. Walau begitu, kinerja BUMN ini akan berasal dari "fee".
"Kalau diserahkan ke swasta, mereka hanya akan berfikir secara komersial tanpa berfikir secara ketahanan energi nasional. Jika di bawah naungan Pemerintah, bisa meredam keuntungan hingga 50 tahun mendatang," katanya.
Dengan sifatnya yang independen, lanjut dia, BUMN khusus bisa mendapatkan fasilitas pendanaan baik dari pemerintah, swasta, dana hibah, bantuan luar negeri, pinjaman dari pihak swasta maupun asing. Kemudian, pinjaman tersebut akan dibayarkan oleh BUMN khusus dari "toll fee" yang didapatkan.
"Kami yakin adanya BUMN khusus dapat memperbaiki hubungan antara Pertamina dan PGN sehingga pembangunan ekonomi nasional kembali berjalan dengan baik," katanya. (*)