Pamekasan (Antara Jatim) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta pemkab setempat melarang pementasan hiburan di wilayah itu, sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Penataan Pentas Hiburan selesai dibahas oleh pihak legislatif. Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan Moh Manshur, Jumat mengatakan, jika pemkab tetap memberikan izin bagi sekelompok orang yang hendak menggelar pementasan hiburan, sedangkan disatu sisi pijakan hukumnya belum jelas, maka hal itu nantinya bisa berpotensi menimbulkan polemik, bahkan konflik di kalangan masyarakat. "Konflik yang kami maksudkan adalah, adanya penentangan dari kelompok lain yang tidak menginginkan adanya pementasan hiburan, apalagi jenis hiburan yang hendak dipentaskan memang tidak sesuai dengan nilai-nilai ke-Islam-an," katanya. Oleh sebab itu, sambung Manshur, secara kelembagaan pihaknya meminta, agar pemkab tidak memberikan izin terlebih dahulu kepada siapapun, sebelum Raperda tentang Penataan Pentas Hiburan di Kabupaten Pamekasan selesai dibahas. Manshur lebih lanjut berharap, panitia khusus (Pansus) DPRD Pamekasan melakukan serap aspirasi dengan semua pihak di Kabupaten Pamekasan terkait pokok-pokok pikiran yang hendak dituangkan dalam ketentuan yang nantinya akan menjadi Perda itu. HMI menganggap hal itu penting, sebab masyarakat di Kabupaten Pamekasan merupakan masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok kepentingan (hitrogen) bukan hanya kelompok tertentu (homogen). Perda tentang Penataan Pentas Hiburan di Kabupaten Pamekasan itu, diharapkan bisa menampung semua aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat, tanpa merusak kandungan nilai-nilai religius yang telah menjadi kesepakatan politik pemerintahan di Pamekasan, melalui Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam). "Hemat kami, sebenarnya Islam itu tidak bertentangan dengan seni dan hiburan. Hanya saja, hiburan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, memang harus diperioritaskan, karena telah menjadi komitmen politik pemkab Pamekasan," kata Manshur. Sebagai bentuk konsekwensi dari program "Gerbang Salam" serta sebagai komiteman politik, maka menurut HMI, semua jenis kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan melibatkan banyak orang, harus memperhatikan nilai-nilai ke-Islam-an. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi mengatakan, pihaknya memang berencana mengundang sekolah kelompok kepentingan di Pamekasan, sebelum akhirnya menetapkan Perda tentang Penataan Pentas Hiburan itu. Hosnan mengatakan, gagasan DPRD Pamekasan membuat perda itu sebagai upaya dalam memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan izin pementasan hiburan di Kabupaten Pamekasan, mengingat selama ini, pementasan hiburan sering digagal dan dikecam oleh sebagian kelompok dengan alasan bisa merusak moral generasi muda Pamekasan. "Hal ini terjadi, karena kita belum memiliki acuran hukum yang pasti. Kalau ada perda, nantinya kan lebih baik," kata Hosnan. Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Garam Madura yang bertekat menerapkan syariat Islam melalui kebijakan politik dalam bentuk program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam). Gerbang Salam menjadi program perioritas pembangunan di Kabupaten Pamekasan atas kabijakan politik dan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif pemkab Pamekasan pada 2002. Program ini digagas oleh partai politik pemenang pemilu ketika itu, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), lalu disetujui oleh partai-partai lain yang memiliki perwakilan di DPRD Pamekasan. Atas kesepakatan politik itulah, maka pemkab lalu membentuk lembaga khusus yang bertugas melakukan kajian dan pengembangan syariat Islam, yakni Lembaga Pengakajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI). Lembaga ini setiap tahunnya mendapatkan kucuran dana dari pemerintah melalui APBD dan bertugas mensosialisasikan dan membuat konsep tentang pola penerapan syariat Islam di berbagai lini kehidupan masyarakat Pamekasan, termasuk para PNS di lingkungan pemkab, kendatipun, LP2SI sendiri akhir-akhir ini vakum, seiring dengan pergantian jabatan pimpinan kepala daerah. Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebelumnya menyatakan, pihaknya memang telah bertekat, akan menjadikan kabupaten Pamekasan bebas dari bentuk hiburan yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan. Seperti jenis hiburan pesta dugem yang menghadirkan penasi perempuan seksi dengan pakaian "seronok" dan berbagai jenis hiburan "berbau maksiat" lainnya. "Kalaupun hiburan harus ada di Pamekasan, maka yang boleh hanya yang sesuai dengan prigram Gerbang Salam," katanya menjelaskan. Oleh karenanya, sambung Achmad Syafii, masukan dari semua pihak, termasuk dalam organisasi mahasiswa Islam sangat diperlukan untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan pemkab Pamekasan, khususnya terkait dengan penataan masyarakat Islami di Kabupaten Pamekasan. (*)
HMI Pamekasan Sarankan Pemkab Larang Pentas Hiburan
Jumat, 22 November 2013 18:24 WIB