Madiun (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, membatasi pengoperasian kereta kelinci atau "odong-odong" di wilayahnya karena dinilai membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Kasiani, Jumat, mengatakan operasional kereta kelinci tersebut dibatasi tidak boleh di jalan umum dan jalan protokol Kota Madiun. "Kereta kelinci ini masih bisa beroperasi sebagai sebuah alat usaha. Namun lokasinya bukan di jalan raya, bisa saja dioperasiokan di lokasi wisata ataupun taman permainan. Itupun tetap harus mengutamakan sisi keselamatan," ujar AKP Kasiani. Menurut dia, risiko kecelakaan dari beroperasinya kereta kelinci cukup tinggi. Sebab, modifikasi yang dilakukan rata-rata tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan pengangkut. Mulai dari rangkaian hingga pemasangan berbagai kelengkapan yang tidak teruji. Misalnya bagian rem atau bagian sambungan rangkaian kereta tersebut. "Bisa saja ketika direm mendadak, rangkaian kereta kelinci itu putus. Faktor keselamatan kadang tidak diperhitungkan," kata dia. Meski belum ada kejadian kecelakaan kereta kelinci namun pihaknya memilih langkah antisipatif. Selama satu bulan terakhir, polisi telah mengamankan empat unit kereta kelinci. Kereta kelinci tersebut ada yang merupakan modifikasi mobil, modifikasi mesin disel pompa air, dan ada pula yang merupakan modifikasi sepeda motor. Ia juga mengimbau warga agar tidak menggunakan kereta kelinci sebagai alat angkut massal meski berkesan menyenangkan. Sebab selain tidak memenuhi kelayakan jalan, juga tidak ditanggung oleh Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban penumpang. Hal yang sama berlaku pada becak berkendaraan bermotor atau "bentor". Alasannya sama, modifikasi kendaraan menjadi bentor membahayakan keselamatan pengemudi, penumpangnya, dan pemakai jalan yang lain. Saat ini sudah dua bentor di Kota Madiun yang diamankan. "Kalau ada, akan kami tertibkan. Tapi sejauh ini baru ditemukan dua yang berkeliaran di jalan-jalan umum Kota Madiun," kata Kasiani. Sementara, salah seorang pemilik kereta kelinci, Muji Suwito, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata yang ada di Madiun. Seperti Pemandian Umbul di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Waduk Bening Widas di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan pengelola pemandian di wilayah Kota Madiun. "Kami berharap agar kepolisian menyosialisasikan larangan kereta kelinci masuk jalan umum. Jika satu dilarang, harus dilarang semuanya," kata Muji. (*)
Polres Madiun Kota Batasi Kereta Kelinci
Jumat, 8 November 2013 20:22 WIB