Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo membenarkan bahwa Sidang Paripurna dalam rangka Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya bisa digelar dengan kehadiran anggota dewan minimal setengah plus satu. "Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan, yang mengatakan kuorum sidang paripurna terhitung lebih dari separuh anggota dewan yang ada maka paripurna bisa digelar jika melebihinya," ujar Soekarwo kepada wartawan usai menerima kedatangan sejumlah Anggota DPRD Surabaya di Gedung Negara Grahadi, Jumat petang. Sebelum bertemu dengan gubernur, sejumlah wakil rakyat berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Supriyanto. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan bahwa saat ini sudah bisa dilakukan sidang paripurna tanpa harus menunggu kuorum tigaperempat anggota. "Ya, kalau merujuk di PP maka sidang paripurna bisa digelar minimal 25 anggota dewan," kata gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut. Sementara itu, Ketua Komisi D Baktiono membenarkan bahwa sidang paripurna akan digelar malam ini. Setelah hasil konsultasi ke gubernur dan merujuk PP maka secepatnya akan digelar. "Malam ini akan kami gelar langsung karena sudah ada aturan hukumnya. Kami tidak ingin semakin berlarut-larut dan menunda semua agenda dewan, khususnya pembahasan RAPBD 2014," katanya. Seperti diberitakan, Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya yang seharusnya digelar pada Rabu (6/11) gagal dilaksanakan karena rapat tidak kuorum. Rapat paripurna pemilihan wakil wali kota akhirnya memutuskan rapat diskors hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun hingga rapat pemilihan lanjutan pada Kamis (7/1) dan Jumat ini, tetap saja tidak kuorum. Jika pada hari pertama jumlah anggota DPRD yang hadir 31 orang, pada rapat kedua dan tiga baru dihadiri 32 orang. Sedangkan rapat dinyatakan kuorum harus dihadiri sedikitnya tigaperempat dari 50 anggota DPRD atau sekitar 37 orang. "Tapi karena sesuai PP 16/2010 yang mengatur bahwa sidang paripurna bisa digelar jika dihadiri setengah plus satu anggota dewan maka sudah bisa dijalankan," kata Baktiono. Dalam konsultasinya ke Gubernur Jatim, Baktiono membawa salinan surat yang ditandatangani Soekarwo. Saat itu, Soekarwo didampingi wakilnya, Saifullah Yusuf dan ditemani Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Supariyanto di Gedung Negara Grahadi. (*)
Gubernur: Pemilihan Wawali Surabaya Bisa Digelar
Jumat, 8 November 2013 19:32 WIB