Panwaslu Desak KPU Malang Tertibkan Spanduk Caleg
Senin, 4 November 2013 8:58 WIB
Malang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang mendesak Komisi Pemilihan Umum setempat untuk segera menertibkan spanduk maupun alat peraga kampanye para calon legislatif yang melanggar ketentuan.
"Kami sudah mengirimkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menegur partai politik (parpol) pengusung para calon legislatif (caleg) yang melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013," tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Ashari Husein di Malang, Senin.
Di Kota Malang masih banyak ditemukan spanduk dan alat peraga kampanye lainnya yang dipasang oleh caleg masih tetap melanggar ketentuan KPU yang telah dituangkan dalam Peraturan KPU tersebut.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, para calon wakil rayat dan parpol peserta pemilu 2014 hanya boleh memasang satu spanduk di setiap zona kampanye yang telah ditetapkan.
Selain itu, ukuran spanduk yang di pasang di ruang terbuka (tempat umum) pun juga sudah ditentukan, yakni berukuran maksimal 1,5 meter kali 7 meter.
Lebih lanjut Ashari mengatakan seharusnya KPU memberik an peringatan kepada parpol asal caleg yang melakukan pelanggaran, sebab sesuai ketentuan yang menegur caleg bersangkutan adalah parpol pengusung.
Ashari menegaskan kalau rekomendasi dari Panwaslu y ang dikirimkan ke KPU tidak diindahkan, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi ke Satpol PP agar dilakukan penindakan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar.
Sebab, tegasnya, KPU juga sudah menetapkan zona-zona kampanye para caleg, yakni berdasarkan kelurahan, yakni satu kelurahan satu spanduk. Akan tetapi, fakta di lapangan, spanduk milik caleg masih banyak ditemukan lebih dari satu zona.
Semenatra itu Kepala SAatpol PP Kota Malang Mulyono mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi penertiban alat peraga kampanye dari Panwaslu daerah itu.
"Untuk melakukan penertiban (penindakan) terhadap alat peraga kampanye harus ada rekomendasi dari Panwaslu, sebab Panwaslu lah yang mengetahu jenis pela nggaran yang dilakukan parpol maupun caleg. Dan, Panwaslu lah yang berwenang untuk menentukan apakah alat peraga kampanye itu melanggar atau tidak," tegas Mulyono.
Selain alat peraga kampanye caleg maupun parpol berupa spanduk yang masih dijumpai dan melanggar ketentuan, banyak gambar caleg berukuran besar juga masih dipasang di angkutan kota (angkot) berbagai jurusan, khususnya para caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Malang raya.(*)