Kejari Daftarkan Kasus KUA Kediri ke Pengadilan Tipikor
Sabtu, 2 November 2013 12:50 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, segera mendaftarkan kasus dugaan pungutan liar tentang biaya pernikahan yang melibatkan kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Kota, Kediri, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kediri Sundaya, Sabtu, mengatakan saat ini tim terus mencoba memperbaiki berkas. Dimungkinkan, pekan depan akan memasukkan berkas perkara dan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Kami secepatnya memasukkan berkas. Kalau berkas masuk Kamis (7/11), artinya masa penahanan masih satu pekan lagi, jadi masih ada waktu untuk menunggu persidangan," katanya.
Ia berharap proses persidangan memang bisa secepatnya digelar sehingga kasus tersebut bisa segera selesai. Selain itu, pengadilan juga bisa segera memutuskan status hukum bagi yang bersangkutan.
Kejari Kediri menahan Kepala KUA Kecamatan Kota yang bernama Rom dan saat ini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kediri. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungutan ilegal biaya pernikahan.
Dalam pemeriksaan penyidik, Rom yang juga merupakan pejabat pencatat nikah diduga menerima aliran dana sebesar Rp50.000 untuk setiap pernikahan ditambah Rp10.000 per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai Kepala KUA, dari pencatatan nikah antara Januari hingga Desember 2012.
Uang setoran itu, ditengarai bagian dari pungli pencatatan nikah yang nilainya membengkak hampir 10 kali lipat dari ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk pencatatan nikah di luar KUA ditetapkan sebesar Rp225.000, sedangkan di dalam KUA sebesar Rp175.000. Padahal dalam PP tersebut jelas disebutkan biaya pencatatan nikah hanya Rp30.000. (*)